"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Kabar Baik: Rimsha Masih dibebaskan

Written By Menara Penjaga on Rabu, 28 November 2012 | 00:37

Rimsha Masih bersama ayah (foto: AsiaNews)
PAKISTAN, Islamabad (27 November 2012).

Pengadilan Tinggi Pakistan telah membatalkan dakwaan penistaan agama terhadap Rimsha Masih, seorang anak perempuan Kristen berusia 14 tahun yang dituduh membakar beberapa halaman Quran.

"Pengadilan membatalkan kasus dan menyatakan Rimsha tidak bersalah," kata pengacaranya, Akmal Bhatti seperti dikutip kantor berita AFP pada Selasa, 20 November.

Anak tersebut ditahan selama tiga minggu di penjara untuk tahanan dewasa setelah ditangkap pada 16 Agustus. Ulama tetangga Rimsha menuduh remaja itu membakar halaman-halaman Quran.

Rimsha Masih dibebaskan dengan jaminan September lalu dan polisi selama ini mengatakan anak yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak bersalah.

Polisi juga mengatakan Khalid Chisti, seorang ulama yang diduga menjebak Rimsha, harus diadili dan pengadilan menetapkan kasus yang dihadapi seorang ulama itu akan diteruskan.
Ulama menghadapi dakwaan membuat tuduhan palsu.[1]


Dukungan terhadap Rimsha

Sebelumnya, berbagai pihak di Pakistan telah mengekspresikan dukungan mereka terhadap Rimsha. 

Di antaranya dari seorang ulama senior Pakistan, Hafiz Mohammad Tahir Mehmood Ashrafi. Dalam sebuah konferensi pers yang berapi-api di sebuah hotel Islamabad pusat, dan diapit para ulama senior lainnya, ia mendesak semua komponen negara Pakistan untuk bersama-sama menyelidiki keadaan di sekitar penangkapan Rimsha.[2]

Ia kemudian mengatakan bahwa Chishti hanyalah orang terdepan dari sejumlah individu lain yang "berada di belakang layar" yang ingin memicu adanya konflik lokal terhadap kaum minoritas Kristen di daerah itu.

Kepolisian Pakistan sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Rimsha tidak bersalah dan bahwa tokoh agama yang dituduh menjebak gadis itu yang harus diadili.[3]

Para perempuan Muslim Pakistan juga menyuarakan dukungan dan keadilan bagi Rimsha.

Salah satunya Tahira Abdullah, seorang aktivis Muslim dan hak asasi manusia, menyoroti titik yang kabur dari kasus ini: "Tidak boleh seorang anak dimasukkan ke dalam penjara untuk orang dewasa dan ditahan selama tiga minggu bersama para tahanan yang berbahaya. Apa yang dilakukan terhadap Rimsha adalah ilegal."

Ia juga meminta supaya "Rimsha dan keluarganya ditempatkan di bawah perlindungan negara, bahwa orang Kristen di Mehrabadi dibantu oleh negara agar dapat bermukim kembali di rumah mereka."[4]

Masih di pengungsian

Ketika keputusan ini diketuk, Rimsha dan keluarganya masih diungsikan dari tempat tinggal mereka, karena kekuatiran terhadap kemungkinan terjadi kekerasan terhadap mereka dari para pendukung Khalid Chisti.

Menurut para aktivis Kristen, lebih dari 30 orang yang dituduh menodai agama dibunuh oleh massa atau oleh milisi selama 20 tahun terakhir.

Sejumlah kritikus mengatakan undang-undang tentang penghujatan agama seringkali disalahgunakan untuk menghukum kaum minoritas atau untuk menyelesaikan urusan pribadi.[5]

Syukur atas pembebasan Rimsha Masih dan atas didengarkannya doa-doa kita bersama.[6] Mari kita juga terus berhadap supaya apa yang dikatakan Mehfooz Maulana Ahmed Khan, seorang ahli hukum Islam yang beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Pakistan peduli dengan keselamatan gadis ini dan bahwa kasus ini akan menjadi contoh keharmonisan antar-umat beragama di Pakistan, dapat terwujud. (MP)





1 Kasus penistaan agama Rimsha Masih dibatalkan, BBC Indonesia (link).
2 Rimsha Masih bebas: Jebakan di balik pembakaran Al Quran, Menara Penjaga (link).
3 Polisi Pakistan: Rimsha Masih tidak bersalah, Menara Penjaga (link).
4 Sidang Rimsha Masih tertunda, dukungan datang dari perempuan Muslim, Menara Penjaga (link).
5 Kasus penistaan agama Rimsha Masih dibatalkan, BBC Indonesia (link). 
6 Topang doa: Rimsha Masih akan disidang besok, Menara Penjaga (link). 
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger