"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Sidang Rimsha Masih tertunda, dukungan datang dari perempuan Muslim

Written By Menara Penjaga on Rabu, 03 Oktober 2012 | 08:47

Rimsha Masih dan ayahnya (foto: AsiaNews)
PAKISTAN, Islamabad (Agenzia Fides, 2/10/12).
Sidang kasus Rimsha Masih - gadis Kristen yang ditangkap karena tuduhan penghujatan dan kemudian dibebaskan dengan jaminan – ditunda hingga 17 Oktober, karena ketidak-hadiran jaksa penuntut (alasan kesehatan). Paul Bhatti, pemimpin "Gabungan Kelompok Minoritas Pakistan" serta Menteri Keharmonisan Nasional menjelaskan kepada Agenzia Fides bahwa ini semata-mata merupakan taktik untuk “mencegah terjadinya sebuah resolusi lengkap" terhadap kasus itu. Tapi Bhatti mengingatkan bahwa "kasus ini ada di tangan Pengadilan Tinggi, dan bukti-bukti yang disajikan oleh pembela begitu banyak." Bhatti optimis pembebasan penuh kemungkinan sudah akan diketuk pada 17 Oktober nanti.
Seperti diberitakan waktu lalu polisi Pakistan telah mengakui bahwa tidak ada bukti melawan Rimsha Masih. Penyidik telah menegaskan Imam Mohammad Khalid Jadoon Chishti, saat ini telah dipenjara, sebagai orang yang bertanggung jawab memanipulasi kasus ini dengan menaruh halaman bertuliskan ayat Al-Quran yang telah dibakar ke dalam tas gadis itu.
Selain dukungan pemuka agama Islam, gadis Kristen ini juga telah menerima dukungan dari perempuan Muslim di Pakistan. Agenzia Fides (24/9/12) merangkum pandangan-pandangan dari beberapa wakil masyarakat, politik dan budaya di Pakistan.
Amna Ulfat, seorang anggota parlemen di Punjab, yakin bahwa Rimsha tidak bersalah karena "dia masih di bawah umur dan tidak dapat membaca." Ia pula, merujuk pada sang imam, mengutuk "orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut, yang ingin menggunakan pengadilan untuk kepentingan pribadi." "Saya tahu bahwa orang Kristen menghormati Al-Quran sebanyak mereka menghormati Alkitab," tutupnya.
Naveed Anjum, presiden "Yayasan untuk Perempuan SAF," menilai penangkapan Rimsha itu "tidak manusiawi" dan menyerukan "yang bersalah harus dihukum berat."
Faiza Malik, anggota parlemen dan pimpinan sebuah seksi dari "Partai Rakyat Pakistan" Punjab mengatakan kepada Fides: "Tidak seorang pun harus diizinkan untuk bermain dengan hukum negara. Menyakiti seorang anak cacat mental adalah sebuah tindakan yang memalukan, kebebasannya dan ketidakbersalahannya adalah kemenangan keadilan."
Tahira Abdullah, seorang aktivis Muslim dan hak asasi manusia, menyoroti titik yang kabur dari kasus ini: "Tidak boleh seorang anak dimasukkan ke dalam penjara untuk orang dewasa dan ditahan selama tiga minggu bersama para tahanan yang berbahaya. Apa yang dilakukan terhadap Rimsha adalah ilegal. Selain itu, hukum yang mengatur perkara penghujatan menetapkan bahwa polisi melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dan pendaftaran keluhan: hal ini dihilangkan."
Abdullah meminta supaya "Rimsha dan keluarganya ditempatkan di bawah perlindungan negara, bahwa orang Kristen di Mehrabadi dibantu oleh negara agar dapat bermukim kembali di rumah mereka." Perempuan Muslim Pakistan akhirnya, meminta supaya Komite Parlemen untuk perevisian undang-undang penghujatan diaktivkan kembali. (AF/MP)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger