Rimsha Masih bersama ayah (foto: AsiaNews) |
PAKISTAN, Islamabad (Kompas.com).
Kepolisian Pakistan menyatakan pada persidangan bahwa gadis Kristen, yang dipenjara karena dituduh melakukan penistaan agama, tidak bersalah. Sebaliknya, kata polisi, tokoh agama yang dituduh menjebak gadis itu yang harus diadili.
Perwira penyelidik Munir Jafri mengatakan polisi tidak menemukan bukti apapun terhadap Rimsha Masih, diduga berusia 14 tahun, yang pada Agustus lalu dituduh membakar beberapa lembar halaman [buku yang memuat ayat] Al Quran. Seperti diberitakan, Rimsha akhirnya dijebloskan ke penjara selama tiga minggu.
"Kami juga mengatakan pada pengadilan bahwa ada sejumlah saksi dan bukti terhadap imam setempat yang menjebak gadis itu dengan tuduhan penistaan agama," terang Jafri kepada AFP.
Hakim Ghulam Abbas Shah menunda persidangan hingga Senin (24/9/2012), untuk memutuskan apakah Imam Hafiz Mohammed Khalid Chisti, yang ditangkap atas tuduhan memasukkan sejumlah halaman Al Quran ke tas berisi kertas terbakar, bersalah atau tidak.
Baca seterusnya di sini.
0 komentar :
Posting Komentar