"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Kasus Mrs. Young: Ketika keyakinan iman menuntut harga

Written By Menara Penjaga on Rabu, 17 April 2013 | 14:06

(Ilustrasi: politico.com)
Sementara banyak orang Kristen menderita karena gagalnya penegakan hukum, ada juga yang harus membayar harga atas nama penegakan hukum.

Seorang hakim di Hawaii, AS, memutuskan bahwa Phyllis Young melanggar hukum karena menolak menyewakan kamar di rumahnya yang ia usahakan sebagai tempat penginapan kepada dua orang wanita yang mengaku sebagai pasangan sejenis (LSN, 4/16/13).

Mrs. Young, pemilik Aloha Bed and Breakfast, diajukan ke pengadilan karena menolak menyewakan kamar kepada Ms. Cervelli dan Ms. Bufford pada tahun 2007 lalu, yang setelah ditanyakan oleh Mrs. Young, menerangkan bahwa mereka merupakan pasangan sejenis.

Dari keyakinan imannya yang menolak hubungan sejenis, Mrs. Young merasa tidak nyaman menyewakan kamar kepada pasangan ini.

Ia pun diputus hakim melanggar hukum akomodasi publik Hawaii, yang mengatakan bahwa usaha yang menyediakan penginapan untuk publik tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, agama, preferensi seksual, atau identitas gender.

Nampak bahwa iman Mrs. Young 'tidak populer', karena iman itu ternyata di depan hukum (sekarang) 'mendiskriminasi'.

Tapi Mrs. Young tidak sendiri.


“Keyakinan iman kami masih sama, tapi kami memiliki hidup yang harus dijalani, keluarga untuk dikasihi, bisnis yang perlu ditumbuhkan, dan komunitas untuk dilayani,” keluh O'Reilly, “Bisnis kecil seperti kami tidak bisa menyaingi sumberdaya tak terbatas yang dimiliki oleh pemerintah dan ACLU


Dua orang perangkai bunga, Barronelle Stutzman dan Kimberly Evans, termasuk seorang pengusaha roti, Victoria Childress, juga sedang menghadapi kasus yang sama. Mereka ini perlu berbesar hati karena dapat disejajarkan dengan 25.000 notaris di negara bagian Maine, AS, yang akan menghadapi tuntutan yang sama atas dasar “pelanggaran hak asasi manusia” jika menolak untuk tunduk.

Namun pertanyaan bagi kita adalah apakah ini adalah masalah “diskriminasi” atau “legitimasi.” Dan kalau kita memahami maknanya, maka iman bukan mendiskriminasi, tetapi menolak melegitimasi apa yang bertentangan dengan iman.

Penegak dan produk hukum ternyata tidak lepas dari masalah iman. Kalau begitu, apakah kita siap membayar harga? [MP]
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger