"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , , , » Kunjungan Kanselir Jerman: Mahfud MD salah paham?

Kunjungan Kanselir Jerman: Mahfud MD salah paham?

Written By Ray Maleke on Jumat, 13 Juli 2012 | 05:19

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan
Kanselir Jerman, Angela Merkel (foto: ucanews&dealbreaker)
“Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi, mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama,” demikian ungkap Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di sela-sela konferensi pers kunjungan Angela Merkel (Kanselir Jerman) di MK, Jakarta, Selasa (10/7) seperti dilansir kompas.com.

Ada kesan bahwa pernyataan Mahfud MD ini, yang katanya didorong oleh pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman “yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia,” telah disalah pahami. Atau, jika tidak, bisa-bisa Mahfud MD yang salah paham.

Sebab dilaporkan juga bahwa “pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia” (ucanews.com).

Memang masalah HAM dan demokratisasi ini banyak juga disalah pahami, namun tidaklah benar ada yang melarang keberadaan individu di Indonesia apakah komunis atau ateis. Yang ada justru sebaliknya, yang masih dilarang itu adalah orang beribadah.   

Apa memangnya yang dimaksud dengan HAM?

Sebagai contoh, poligamy. Apakah poligamy merupakan hak asasi manusia? Di hampir semua negara Arab poligamy diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Seorang yang dapat memenuhinya berhak untuk mempraktekkannya. Bukankah ini juga bagian dari yang disebut HAM? (Istri-istri kemungkinan besar akan keberatan.)

Jika Anda datang dari negara yang secara hukum melarang poligamy, maka jawaban Anda kemungkinan besar adalah bahwa itu bukanlah HAM. Di Kanada poligamy dilarang atas dasar bahwa definisi hukum dari pernikahan menurut tradisi Kekristenannya adalah penyatuan sukarela antara seorang perempuan dan seorang laki-laki.

Namun ketika negara ini mengubah definisi pernikahan menjadi juga untuk pernikahan sesama jenis, pertanyaan tentang legalisasi poligamy juga turut mengemuka. Jika pernikahan sesama jenis bisa, mengapa poligami, poliandri, multi-poligami-poliandry, dsb tidak bisa?

Jadi muncullah pertanyaan tentang HAM itu. Memang HAM dapat dikatakan mengandung nilai-nilai yang universal (seperti hak hidup, hak mendapat pendidikan, hak untuk merdeka, dsb), namun dalam prakteknya di masing-masing tempat dan waktu, ada worldview (weltanchauung) yang selalu melatar-belakangi pemikiran-pemikiran dan tindak-tanduk manusia yang hidup dalam kesatuan hukum dan politik.

Itu sebabnya, tuntutan penyeragaman konsep praktikal HAM dapat bertentangan dengan hakikat HAM itu sendiri.

Demikian dengan demokrasi. Apakah demokrasi itu harus selalu didefinisikan menurut bentuk dan pemahamannya di negara-negara Barat, atau mungkin lebih khusus di Jerman?

Apakah demokrasi berarti menerima ateisme, komunisme, redefinisi pernikahan, atau juga barangkali pelarangan penyunatan anak laki-laki yang baru-baru ini diputuskan oleh pengadilan di Jerman?

Yang perlu dibedakan adalah praktek dan legitimasi. Ini yang mungkin ingin disampaikan Mahmud MD, tapi mungkin karena sedikit kuatir menyinggung Kanselir, itu sebabnya dibahasakan sedemikian rupa.

Indonesia berdasarkan Pancasila, itu berarti secara hukum berdasar atas paham ketuhanan. Setiap warga negara dituntut oleh fondasi kenegaraan ini untuk memiliki agama sesuai yang diatur oleh perundang -undangan.

Dalam prakteknya seseorang bisa saja tidak mengakui satu agama pun. Itu adalah kebebasan pribadinya. Namun untuk menyatakan bahwa ia tidak mengakui satu agamapun secara publik, atau mendirikan organisasi yang menolak paham ketuhanan, maka orang tersebut telah masuk pada ranah legitimasi, dan secara jelas bertentangan dengan konsep dasar dari negara Indonesia. 

Menerima secara legal komunisme (yang dalam pengertian anti-agama) atau juga ateisme yang tidak mengakui ketuhanan, paham-paham yang telah dengan sendirinya menyatakan bertentangan dengan dasar negara Indonesia, akan memberi efek perubahan fundamental terhadap dasar negara, dan itu dapat berarti Indonesia bukan lagi Indonesia yang dibentuk oleh founding-parents pada masa perjuangan kemerdekaan. Saya pikir Mahfud MD tentunya tidak bermaksud demikian. Kalau dianggap demikian, saya berpendapat itu adalah kesalah-pahaman.***
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger