"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Berekspresi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan Berekspresi. Tampilkan semua postingan

Rekomendasi HAM Navi Pillay kepada Indonesia kurang komprehensif

Written By Menara Penjaga on Rabu, 14 November 2012 | 11:22

Navanethem "Navi" Pillay (foto: bikyamasr.com)
INDONESIA, Jakarta (13 November 2012). 

Komisioner Tinggi HAM PBB Navi Pillay memiliki keprihatinan yang patut dipuji atas keadaan di Indonesia, terlebih khusus mengenai kebebasan beragama.

Menurut laporan KBR68H ia meminta pemerintah Indonesia untuk merombak peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sikap intoleran terhadap keberagaman agama dan keyakinan.

Perempuan cendekiawan asal Afrika Selatan ini mengatakan bahwa peraturan tersebut diantaranya, UU tentang penistaan Agama, Keputusan Menteri mengenai pembangunan rumah ibadah dan kerukunan umat beragama serta Keputusan Bersama Menteri mengenai Ahmaddiyah. Berbagai aturan itu harus dicabut karena memicu tindak kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan minoritas. Aturan juga memicu kebencian antar pemeluk agama.

“Saya merekomendasikan Indonesia untuk melakukan amandemen atau pencabutan Undang-Undang Penistaan Agama tahun 1965, Keputusan Menteri tahun 1969 dan 2006 mengenai pembangunan rumah ibadah dan kerukunan beragama, dan Keputusan Bersama Menteri tahun 2008 mengenai Ahmaddiyah," ujarnya seperti dikutip KBR68H.

Di satu sisi, Navi Pillay benar dalam menilai bahwa berbagai aturan ini telah dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum, terutama oleh pemeluk agama satu terhadap pemeluk agama lain di Indonesia, dalam hal ini yang paling menyolok adalah UU Penistaan Agama. 

Hal ini juga pertama-tama dimungkinkan oleh ketidak-tegasan Pemerintah Indonesia untuk menjamin kebebasan beragama sesuai yang diatur oleh UUD 45. Peraturan menteri tentang pembangunan rumah ibadah juga telah terbukti menimbulkan masalah dan perlu dikaji kembali, sementara pelarangan terhadap pemeluk Ahmaddiyah sudah seyogyanya dicabut. 
 
Akan tetapi, poin untuk mencabut UU Penistaan Agama belum tentu merupakan solusi terbaik bagi Indonesia. Memang benar ada penyalah-gunaan, namun jika penyalah-gunaan yang menjadi masalah, maka hukum yang jika digunakan secara benar dapat membantu langgengnya perdamaian antar umat beragama tidak boleh diganggu-gugat. Di sini pandangannya tampak kurang komprehensif. 
 
Di puncak protes umat Muslim di seluruh dunia terhadap film keji “The Innocence of Muslims,” Indonesia muncul sebagai pelopor untuk mendorong kebebasan berekspresi ke arah yang bermartabat, yaitu dengan menghormati para pemeluk agama. Upaya ini sendiri menjadi cermin bagi Indonesia yang masih harus berusaha lebih keras supaya hak warga negara untuk menunaikan hak dan kewajiban agamanya dilindungi.
 
Namun, wanita non-Kaukasian pertama di Pengadilan Tinggi Afsel ini bukan seorang yang mengabaikan masalah 'kebebasan berekspresi' yang sering disalah-gunakan ini. 

Oktober lalu ia mengungkapkan, "Saya secara terbuka telah menyatakan penyesalan saya dan mengutuk fanatisme dan berbagai kebencian yang diarahkan terhadap agama, dan juga secara konsisten telah mendesak para pemimpin agama dan politik untuk mengutuk kekerasan, termasuk korban jiwa yang telah terjadi sebagai reaksi terhadap insiden-insiden seperti itu di berbagai belahan dunia." (UPI.com) 

Dari Inggris, Gerald Warner, seorang jurnalis Katolik, mengungkapkan, “Sekarang ini hanya manifestasi kebencian terhadap hal-hal menyangkut Kristus (Christophobia) yang ditolerir – bahkan didorong – di Inggris dan di [dunia] Barat.” (MP) 

Menurut KBR68H, pada hasil sidang Universal Periodic Review (UPR) HAM PBB beberapa waktu lalu, PBB memberikan 180 rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kinerja HAM. Namun pemerintah hanya mengabulkan 150 rekomendasi. 30 rekomendasi lain ditolak. Diantaranya adalah pencabutan atau revisi UU tentang penistaan agama. 

Mungkin adalah satu-satunya yang baik dari penolakan itu. (MP)

Gereja Katolik mengungkapkan rasa solidaritas dengan Gereja Ortodoks Rusia dalam menghadapi meningkatnya sentimen anti-Kristen dan anti-gereja

Written By Menara Penjaga on Jumat, 02 November 2012 | 08:45

Metropolitan Hilarion
(foto: DECR)
RUSIA, Moskow (30 Oktober 2012).

Presidensi Dewan Konferensi Waligereja Eropa (Consilium Conferentiarum Episcoporum Europae [CCEE]) telah mengirimkan sebuah surat kepada ketua Departemen Hubungan Eksternal Gereja Ortodoks Rusia, Metropolitan Hilarion dari Volokolamsk, yang mengungkapkan solidaritas mereka dengan Gereja Rusia yang tengah menghadapi meningkatnya sentimen anti-Kristen dan anti-gereja di Rusia dalam beberapa bulan terakhir ini.

"... Berkaitan dengan jumlah dan peningkatan manifestasi pendiskriminasian terhadap umat Kristen di berbagai negara, serta sentimen anti-Kristen dan anti-gereja yang telah meningkat terutama di Federasi Rusia dalam beberapa bulan terakhir ini, kami pertama-tama ingin meyakinkan kalian akan solidaritas kami yang mendalam," demikian diungkapkan Dewan Gereja Katolik dalam surat itu.

Dalam surat itu terungkap bahwa pada akhir pelaksanaan Pleno Majelis Dewan Konferensi Waligereja Eropa akhir September lalu, disimpulkan bahwa adalah hal yang disayangnya bahwa di banyak negara Eropa, “Allah semakin terlihat sebagai urusan pribadi dalam budaya, hukum dan ranah publik.”

“Presidensi CCEE sangat yakin bahwa pandangan ini sama sekali tidak menghormati martabat manusia dan selanjutnya tidak menghormati konsep kebebasan beragama seperti yang didefinisikan dalam dokumen-dokumen internasional. Mengenai situasi ini kami turut berbagi keprihatinan kalian menyangkut serangan-serangan terhadap tempat-tempat ibadah dan simbol Kristen di Rusia dalam beberapa bulan terakhir."

Selain menunjukkan solidaritas dan keprihatinan mereka, Presidensi CCEE juga menolak kecenderungan untuk menyalah-artikan kebebasan seni dan berekspresi, ketika pada kenyataannya ada dorongan atau instrumentalisasi agama untuk tujuan provokatif untuk merusak perdamaian agama atau menghasut kebencian terhadap agama atau keberadaan agama dalam kehidupan publik."

Surat itu ditandatangani oleh Presiden CCEE, Péter Kardinal Erdő, Uskup Agung Esztergom-Budapest, dan CCEE Wakil presiden: Angelo Kardinal Bagnasko, Uskup Agung Genoa, dan Mgr. JózefMichalik, Uskup Agung Przemyśl.
(DECR)

Indonesia menjadi pelopor kebebasan berekspresi yang bermartabat

Written By Menara Penjaga on Kamis, 27 September 2012 | 11:06

Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono
membawakan pidato dalam sidang ke-67
Majelis Umum PBB di New York, AS
(foto: m.mediaindonesia). 
AMERIKA SERIKAT, New York (9/27/12).
 
Menyusul gelombang protes dari berbagai penjuru dunia terutama dari umat Muslim terkait pembuatan film "Innocence of Muslims," para pemimpin dunia menyuarakan suatu upaya untuk mendorong kebebasan berekspresi ke arah yang bermartabat. Dalam hal ini Indonesia bertekad untuk menjadi penggerak dalam terciptanya keanggunan dalam mengungkapkan pendapat, di dalamnya adalah mencegah penistaan agama, demikian terangkum dari laporan detikNews.  
 
Sekjen PBB Ban Ki-Moon dalam pidatonya menyampaikan bahwa pada dasarnya, kebebasan berpendapat jangan menjadi alasan melakukan kejahatan.
 
"Kebebasan berpendapat adalah hal penting. Tapi jangan menjadi lisensi untuk berbuat jahat," tegas Sekjen berkebangsaan Korea ini.
 
Tapi Ban Ki-moon hanya berhenti di situ.
 
Sementara, dibutuhkan suatu langkah nyata dalam mengatur apa yang disebut kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, seperti tidak menistakan agama lain.
 
Pentingnya suatu pengaturan itu disuarakan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato di Markas PBB, menyuarakan konsensus internasional untuk mencegah permusuhan berlatar agama. Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono menekankan mengenai budaya universal saling toleransi dan menghargai keyakinan beragama satu sama lain.
 
Ia prihatin bahwa pencemaran nama baik agama itu sampai sekarang masih ada. "Meskipun ada inisiatif dari negara-negara PBB dan juga forum lain, pencemaran nama baik agama terus berlanjut. Kami telah melihat lagi salah satu wajah yang buruk dalam film "Innocence of Muslims" yang sekarang menyebabkan kegemparan internasional," ungkap presiden Indonesia ke-6 ini Selasa lalu.
 
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa dalam melaksanakan kebebasan berekspresi, setiap orang harus memperhatikan moralitas dan ketertiban umum.
 
"Kebebasan berekspresi itu tidak mutlak. Oleh karena itu, saya meminta sebuah instrumen internasional untuk secara efektif mencegah hasutan permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan. Instrumen ini, produk dari konsensus internasional, yang masyarakat dunia harus mematuhinya," ujarnya.
 
Wacana protokol antipenistaan agama ini yang menjadi misi Indonesia ke depan. Sinyal positif sudah diberikan Presiden Mesir Mohamed Morsy. Seperti dituturkan Menlu Marty Natalegawa, Indonesia pun akan menggandeng negara-negara lain di PBB. Selengkapnya di sini.

Penistaan terhadap Kekristenan justru paling sering terjadi di Eropa dan Amerika yang memiliki sejarah panjang sebagai Christendom. Reaksi umat Muslim terhadap penistaan agama telah menarik perhatian dunia terhadap perlunya regulasi terhadap tindakan kejahatan berekspresi yang sering berlindung di belakang alasan kebebasan berpendapat. (detikNews/MP)
 
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger