Jenazah Rico Candra di ruang pemulasaran RSUD Curup (foto: Radar Dwitunggal). |
INDONESIA, Bengkulu (MP) -- Kasus pelanggaran hak anak kembali
terjadi di rumah tahanan, menyebabkan Agus Waluyo, 35, harus
kehilangan anak lelakinya, Rico Candra, 17.
Rico, yang ditahan karena kasus
pencurian dan kekerasan, “dimasukkan ke rumah tahanan digabung
dengan tahanan orang dewasa,” demikian dilaporkan KBR68H (9/4).
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bengkulu, F
Haru Tamtomo telah memanggil Kalapas Curup, Edi Prayitno BC Ip SH,
dan membentuk tim investigasi terkait meninggalnya tahanan anak itu.
Rico diduga dikeroyok tahanan
lainnya. Menurut laporan Radar Dwitunggal (RD) Maret lalu, orangtua
Rico mendapat informasi dari orang lapas bahwa pengeroyokan terjadi
setelah salat Jumat saat di dalam kamar, dan dilakukan oleh 14 orang.
RD menulis bahwa hari Jumat (22/3)
sang ayah menjenguk putranya di Lapas kelas II A Curup. Ia pulang
sekitar pukul 11.30 WIB karena jam besuknya habis. Itu merupakan kali
terakhir ia melihat anaknya dalam kondisi hidup. Saat itu anaknya
dalam keadaan sehat-sehat saja.
“Minggu pagi aku dapat informasi
kalau anak aku muntah darah. Aku kaget. Terus aku datang ke Lapas
untuk jenguk. Tapi dari penjagaan tidak mengizinkan aku masuk, jadi
aku dak pacak bantu anak aku berobat. Malam tadi (kemarin malam, red)
aku dapat informasi kalau anak aku ninggal, aku langsung ke RSUD.
Saat itu anak aku sudah terbujur kaku diselimuti plastik kotor dan
dak pakai baju. Jujur kami dak terimo dengan kejadian ini,” ungkap
Agus seperti dilansir RD.
“Saya belum tahu persis penyebab
meninggalnya tahanan yang dititipkan ke lapas. Pelimpahan dari pihak
kepolisian ke Kejari Curup sejak Kamis, 21 Maret lalu dan kondisi
Ri[c]o kala itu dalam keadaan segar bugar dan sehat,” papar Peri
SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada RD. Dengan meninggalnya Rico
otomatis jeratan hukumnya gugur, jelasnya.
RD melaporkan bahwa pihak kepolisian
mengungkapkan akan menyelidiki kasus ini serta mencari penyebab
meninggalkan tersangka Rico di dalam Lapas Curup.
Kasus pelanggaran hak anak ini harus
dapat menetapkan pesan yang jelas bagi seluruh jajaran penegak hukum
di Indonesia, dan apabila terbukti adanya tindakan kejahatan dari para tahanan maupun
kelalaian dari pihak pengelola Lapas yang menyebabkan hilangnya nyawa
Rico, maka haruslah mereka mendapat sangsi yang seadilnya. Supaya
tidak ada lagi Rico-Rico yang lain.***
0 komentar :
Posting Komentar