"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Rekomendasi HAM Navi Pillay kepada Indonesia kurang komprehensif

Written By Menara Penjaga on Rabu, 14 November 2012 | 11:22

Navanethem "Navi" Pillay (foto: bikyamasr.com)
INDONESIA, Jakarta (13 November 2012). 

Komisioner Tinggi HAM PBB Navi Pillay memiliki keprihatinan yang patut dipuji atas keadaan di Indonesia, terlebih khusus mengenai kebebasan beragama.

Menurut laporan KBR68H ia meminta pemerintah Indonesia untuk merombak peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sikap intoleran terhadap keberagaman agama dan keyakinan.

Perempuan cendekiawan asal Afrika Selatan ini mengatakan bahwa peraturan tersebut diantaranya, UU tentang penistaan Agama, Keputusan Menteri mengenai pembangunan rumah ibadah dan kerukunan umat beragama serta Keputusan Bersama Menteri mengenai Ahmaddiyah. Berbagai aturan itu harus dicabut karena memicu tindak kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan minoritas. Aturan juga memicu kebencian antar pemeluk agama.

Saya merekomendasikan Indonesia untuk melakukan amandemen atau pencabutan Undang-Undang Penistaan Agama tahun 1965, Keputusan Menteri tahun 1969 dan 2006 mengenai pembangunan rumah ibadah dan kerukunan beragama, dan Keputusan Bersama Menteri tahun 2008 mengenai Ahmaddiyah," ujarnya seperti dikutip KBR68H.

Di satu sisi, Navi Pillay benar dalam menilai bahwa berbagai aturan ini telah dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum, terutama oleh pemeluk agama satu terhadap pemeluk agama lain di Indonesia, dalam hal ini yang paling menyolok adalah UU Penistaan Agama. 

Hal ini juga pertama-tama dimungkinkan oleh ketidak-tegasan Pemerintah Indonesia untuk menjamin kebebasan beragama sesuai yang diatur oleh UUD 45. Peraturan menteri tentang pembangunan rumah ibadah juga telah terbukti menimbulkan masalah dan perlu dikaji kembali, sementara pelarangan terhadap pemeluk Ahmaddiyah sudah seyogyanya dicabut
 
Akan tetapi, poin untuk mencabut UU Penistaan Agama belum tentu merupakan solusi terbaik bagi Indonesia. Memang benar ada penyalah-gunaan, namun jika penyalah-gunaan yang menjadi masalah, maka hukum yang jika digunakan secara benar dapat membantu langgengnya perdamaian antar umat beragama tidak boleh diganggu-gugat. Di sini pandangannya tampak kurang komprehensif. 
 
Di puncak protes umat Muslim di seluruh dunia terhadap film keji “The Innocence of Muslims,” Indonesia muncul sebagai pelopor untuk mendorong kebebasan berekspresi ke arah yang bermartabat, yaitu dengan menghormati para pemeluk agama. Upaya ini sendiri menjadi cermin bagi Indonesia yang masih harus berusaha lebih keras supaya hak warga negara untuk menunaikan hak dan kewajiban agamanya dilindungi.
 
Namun, wanita non-Kaukasian pertama di Pengadilan Tinggi Afsel ini bukan seorang yang mengabaikan masalah 'kebebasan berekspresi' yang sering disalah-gunakan ini. 

Oktober lalu ia mengungkapkan, "Saya secara terbuka telah menyatakan penyesalan saya dan mengutuk fanatisme dan berbagai kebencian yang diarahkan terhadap agama, dan juga secara konsisten telah mendesak para pemimpin agama dan politik untuk mengutuk kekerasan, termasuk korban jiwa yang telah terjadi sebagai reaksi terhadap insiden-insiden seperti itu di berbagai belahan dunia." (UPI.com) 

Dari Inggris, Gerald Warner, seorang jurnalis Katolik, mengungkapkan, “Sekarang ini hanya manifestasi kebencian terhadap hal-hal menyangkut Kristus (Christophobia) yang ditolerir – bahkan didorong – di Inggris dan di [dunia] Barat.” (MP) 

Menurut KBR68H, pada hasil sidang Universal Periodic Review (UPR) HAM PBB beberapa waktu lalu, PBB memberikan 180 rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kinerja HAM. Namun pemerintah hanya mengabulkan 150 rekomendasi. 30 rekomendasi lain ditolak. Diantaranya adalah pencabutan atau revisi UU tentang penistaan agama. 

Mungkin adalah satu-satunya yang baik dari penolakan itu. (MP)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger