"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Rimsha Masih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rimsha Masih. Tampilkan semua postingan

Kabar Baik: Rimsha Masih dibebaskan

Written By Menara Penjaga on Rabu, 28 November 2012 | 00:37

Rimsha Masih bersama ayah (foto: AsiaNews)
PAKISTAN, Islamabad (27 November 2012).

Pengadilan Tinggi Pakistan telah membatalkan dakwaan penistaan agama terhadap Rimsha Masih, seorang anak perempuan Kristen berusia 14 tahun yang dituduh membakar beberapa halaman Quran.

"Pengadilan membatalkan kasus dan menyatakan Rimsha tidak bersalah," kata pengacaranya, Akmal Bhatti seperti dikutip kantor berita AFP pada Selasa, 20 November.

Anak tersebut ditahan selama tiga minggu di penjara untuk tahanan dewasa setelah ditangkap pada 16 Agustus. Ulama tetangga Rimsha menuduh remaja itu membakar halaman-halaman Quran.

Rimsha Masih dibebaskan dengan jaminan September lalu dan polisi selama ini mengatakan anak yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak bersalah.

Polisi juga mengatakan Khalid Chisti, seorang ulama yang diduga menjebak Rimsha, harus diadili dan pengadilan menetapkan kasus yang dihadapi seorang ulama itu akan diteruskan.
Ulama menghadapi dakwaan membuat tuduhan palsu.[1]


Dukungan terhadap Rimsha

Sebelumnya, berbagai pihak di Pakistan telah mengekspresikan dukungan mereka terhadap Rimsha. 

Di antaranya dari seorang ulama senior Pakistan, Hafiz Mohammad Tahir Mehmood Ashrafi. Dalam sebuah konferensi pers yang berapi-api di sebuah hotel Islamabad pusat, dan diapit para ulama senior lainnya, ia mendesak semua komponen negara Pakistan untuk bersama-sama menyelidiki keadaan di sekitar penangkapan Rimsha.[2]

Ia kemudian mengatakan bahwa Chishti hanyalah orang terdepan dari sejumlah individu lain yang "berada di belakang layar" yang ingin memicu adanya konflik lokal terhadap kaum minoritas Kristen di daerah itu.

Kepolisian Pakistan sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Rimsha tidak bersalah dan bahwa tokoh agama yang dituduh menjebak gadis itu yang harus diadili.[3]

Para perempuan Muslim Pakistan juga menyuarakan dukungan dan keadilan bagi Rimsha.

Salah satunya Tahira Abdullah, seorang aktivis Muslim dan hak asasi manusia, menyoroti titik yang kabur dari kasus ini: "Tidak boleh seorang anak dimasukkan ke dalam penjara untuk orang dewasa dan ditahan selama tiga minggu bersama para tahanan yang berbahaya. Apa yang dilakukan terhadap Rimsha adalah ilegal."

Ia juga meminta supaya "Rimsha dan keluarganya ditempatkan di bawah perlindungan negara, bahwa orang Kristen di Mehrabadi dibantu oleh negara agar dapat bermukim kembali di rumah mereka."[4]

Masih di pengungsian

Ketika keputusan ini diketuk, Rimsha dan keluarganya masih diungsikan dari tempat tinggal mereka, karena kekuatiran terhadap kemungkinan terjadi kekerasan terhadap mereka dari para pendukung Khalid Chisti.

Menurut para aktivis Kristen, lebih dari 30 orang yang dituduh menodai agama dibunuh oleh massa atau oleh milisi selama 20 tahun terakhir.

Sejumlah kritikus mengatakan undang-undang tentang penghujatan agama seringkali disalahgunakan untuk menghukum kaum minoritas atau untuk menyelesaikan urusan pribadi.[5]

Syukur atas pembebasan Rimsha Masih dan atas didengarkannya doa-doa kita bersama.[6] Mari kita juga terus berhadap supaya apa yang dikatakan Mehfooz Maulana Ahmed Khan, seorang ahli hukum Islam yang beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Pakistan peduli dengan keselamatan gadis ini dan bahwa kasus ini akan menjadi contoh keharmonisan antar-umat beragama di Pakistan, dapat terwujud. (MP)





1 Kasus penistaan agama Rimsha Masih dibatalkan, BBC Indonesia (link).
2 Rimsha Masih bebas: Jebakan di balik pembakaran Al Quran, Menara Penjaga (link).
3 Polisi Pakistan: Rimsha Masih tidak bersalah, Menara Penjaga (link).
4 Sidang Rimsha Masih tertunda, dukungan datang dari perempuan Muslim, Menara Penjaga (link).
5 Kasus penistaan agama Rimsha Masih dibatalkan, BBC Indonesia (link). 
6 Topang doa: Rimsha Masih akan disidang besok, Menara Penjaga (link). 

Sidang Rimsha Masih tertunda, dukungan datang dari perempuan Muslim

Written By Menara Penjaga on Rabu, 03 Oktober 2012 | 08:47

Rimsha Masih dan ayahnya (foto: AsiaNews)
PAKISTAN, Islamabad (Agenzia Fides, 2/10/12).
Sidang kasus Rimsha Masih - gadis Kristen yang ditangkap karena tuduhan penghujatan dan kemudian dibebaskan dengan jaminan – ditunda hingga 17 Oktober, karena ketidak-hadiran jaksa penuntut (alasan kesehatan). Paul Bhatti, pemimpin "Gabungan Kelompok Minoritas Pakistan" serta Menteri Keharmonisan Nasional menjelaskan kepada Agenzia Fides bahwa ini semata-mata merupakan taktik untuk “mencegah terjadinya sebuah resolusi lengkap" terhadap kasus itu. Tapi Bhatti mengingatkan bahwa "kasus ini ada di tangan Pengadilan Tinggi, dan bukti-bukti yang disajikan oleh pembela begitu banyak." Bhatti optimis pembebasan penuh kemungkinan sudah akan diketuk pada 17 Oktober nanti.
Seperti diberitakan waktu lalu polisi Pakistan telah mengakui bahwa tidak ada bukti melawan Rimsha Masih. Penyidik telah menegaskan Imam Mohammad Khalid Jadoon Chishti, saat ini telah dipenjara, sebagai orang yang bertanggung jawab memanipulasi kasus ini dengan menaruh halaman bertuliskan ayat Al-Quran yang telah dibakar ke dalam tas gadis itu.
Selain dukungan pemuka agama Islam, gadis Kristen ini juga telah menerima dukungan dari perempuan Muslim di Pakistan. Agenzia Fides (24/9/12) merangkum pandangan-pandangan dari beberapa wakil masyarakat, politik dan budaya di Pakistan.
Amna Ulfat, seorang anggota parlemen di Punjab, yakin bahwa Rimsha tidak bersalah karena "dia masih di bawah umur dan tidak dapat membaca." Ia pula, merujuk pada sang imam, mengutuk "orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut, yang ingin menggunakan pengadilan untuk kepentingan pribadi." "Saya tahu bahwa orang Kristen menghormati Al-Quran sebanyak mereka menghormati Alkitab," tutupnya.
Naveed Anjum, presiden "Yayasan untuk Perempuan SAF," menilai penangkapan Rimsha itu "tidak manusiawi" dan menyerukan "yang bersalah harus dihukum berat."
Faiza Malik, anggota parlemen dan pimpinan sebuah seksi dari "Partai Rakyat Pakistan" Punjab mengatakan kepada Fides: "Tidak seorang pun harus diizinkan untuk bermain dengan hukum negara. Menyakiti seorang anak cacat mental adalah sebuah tindakan yang memalukan, kebebasannya dan ketidakbersalahannya adalah kemenangan keadilan."
Tahira Abdullah, seorang aktivis Muslim dan hak asasi manusia, menyoroti titik yang kabur dari kasus ini: "Tidak boleh seorang anak dimasukkan ke dalam penjara untuk orang dewasa dan ditahan selama tiga minggu bersama para tahanan yang berbahaya. Apa yang dilakukan terhadap Rimsha adalah ilegal. Selain itu, hukum yang mengatur perkara penghujatan menetapkan bahwa polisi melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dan pendaftaran keluhan: hal ini dihilangkan."
Abdullah meminta supaya "Rimsha dan keluarganya ditempatkan di bawah perlindungan negara, bahwa orang Kristen di Mehrabadi dibantu oleh negara agar dapat bermukim kembali di rumah mereka." Perempuan Muslim Pakistan akhirnya, meminta supaya Komite Parlemen untuk perevisian undang-undang penghujatan diaktivkan kembali. (AF/MP)

Polisi Pakistan: Rimsha Masih tidak bersalah

Written By Menara Penjaga on Minggu, 23 September 2012 | 02:34

Rimsha Masih bersama ayah (foto: AsiaNews)
PAKISTAN, Islamabad (Kompas.com).
Kepolisian Pakistan menyatakan pada persidangan bahwa gadis Kristen, yang dipenjara karena dituduh melakukan penistaan agama, tidak bersalah. Sebaliknya, kata polisi, tokoh agama yang dituduh menjebak gadis itu yang harus diadili.

Perwira penyelidik Munir Jafri mengatakan polisi tidak menemukan bukti apapun terhadap Rimsha Masih, diduga berusia 14 tahun, yang pada Agustus lalu dituduh membakar beberapa lembar halaman [buku yang memuat ayat] Al Quran. Seperti diberitakan, Rimsha akhirnya dijebloskan ke penjara selama tiga minggu.

"Kami juga mengatakan pada pengadilan bahwa ada sejumlah saksi dan bukti terhadap imam setempat yang menjebak gadis itu dengan tuduhan penistaan agama," terang Jafri kepada AFP.

Hakim Ghulam Abbas Shah menunda persidangan hingga Senin (24/9/2012), untuk memutuskan apakah Imam Hafiz Mohammed Khalid Chisti, yang ditangkap atas tuduhan memasukkan sejumlah halaman Al Quran ke tas berisi kertas terbakar, bersalah atau tidak.

Baca seterusnya di sini.

Topang doa: Rimsha Masih akan disidang besok

Written By Menara Penjaga on Kamis, 13 September 2012 | 00:02

Rimsha Masih bersama ayah (foto: asianews)
PAKISTAN, Islamabad.
Rimsha Masih yang dibebaskan dengan jaminan lebih dari 100 juta rupiah akan dihadapkan di pengadilan 13 September besok, setelah 14 hari yang diberikan pengadilan. Kemunculannya di pengadilan akan membuat jaminan itu dikembalikan, demikian dilaporkan AsiaNews.

Dalam sebuah wawancara dengan sebuah media AS, Rimsha menolak keras tuduhan bahwa ia telah membakar bagian dari sebuah buku yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Quran (bukan Al Quran seperti yang diberitakan sebelumnya [Dawn.com]). Tindakan melecehkan kitab suci diancam dengan hukuman penjara seumur hidup di Pakistan.

Imam Kahlid Chisthi Jadoon telah ditahan dengan tuduhan sebagai aktor utama yang merancang skema pelecehan terhadap kitab suci Islam itu untuk dijadikan alasan mengusir orang-orang Kristen di wilayah itu kemudian memakai properti mereka untuk mendirikan madrasah.

Kasus Rimsha Masih telah mengundang keprihatinan dari berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Pakistan sendiri. Seorang ulama senior Pakistan, Hafiz Mohammad Tahir Mehmood Ashrafi, menyatakan sikap simpatik terhadap Rimsha dan umat Kristen di Mehrabadi. "Kepala kita tertunduk malu atas apa yang dilakukan Chishti," katanya.

Mehfooz Maulana Ahmed Khan, seorang ahli hukum Islam, mengungkapkan bahwa Pakistan peduli dengan keselamatan gadis ini. “Rimsha dan keluarganya dilindungi di Pakistan,” ungkapnya pada AsiaNews. “Ia adalah putri Pakistan.” Pemimpin Islam ini mengungkapkan bahwa kasus ini akan menjadi contoh keharmonisan antar-umat beragama di Pakistan.

Doakan keselamatan Rimsha Masih dan keluarganya, serta orang-orang Kristen di Pakistan. Doakan juga kerukunan antar-umat beragama dapat terjaga, dan orang-orang seperti Kahlid Chisthi Jadoon supaya menemukan jalan yang benar. (MP)

Rimsha Masih bebas: Jebakan di balik pembakaran Al-Quran (UP-DATED)

Written By Menara Penjaga on Jumat, 07 September 2012 | 23:57

Ketua Dewan Ulama Seluruh Pakistan,
Hafiz Mohammad Tahir Mehmood Ashrafi (foto: AFP)
3 September 2013.
Menurut sebuah laporan yang dimuat di British Pakistani Christian Association, imam Chishti telah dibebaskan dari tuduhan merekayasa kejahatan yang dituduhkan kepada Rimsha, setelah para saksi menarik kesaksian mereka dari pengadilan. 

Hafiz Ashrafi, Ketua Dewan Ulama Pakistan, mengungkapkan kekecewaannya atas dihentikannya kasus itu. 

Rimsha bersama keluarganya telah memperoleh asylum di Canada. Kedatangan keluarganya disambut hangat oleh publik. (Torontosun)
-------


PAKISTAN, Islamabad (MP) -- Rimsha Masih (14), remaja Kristen yang dituduh melakukan penghujatan agama karena membakar Al Quran, dibebaskan oleh pengadilan Pakistan dengan jaminan (7/9/12), demikian dilansir Kompas.com. 

Hakim Muhammad Azam Khan memerintahkan pembebasan Rimsha dengan uang jaminan sebesar 10.500 dollar AS atau lebih dari Rp 100 juta.

Rimsha ditahan pertengahan Agustus lalu setelah sejumlah penduduk penuh amarah menuduh dia membakar sejumlah halaman kitab suci Al Quran dan meminta gadis itu dihukum.

Tak hanya Rimsha yang menderita, orangtuanya juga harus diungsikan ke tempat aman karena ancaman pembunuhan. Selain itu, ratusan keluarga Kristen meninggalkan kediaman mereka karena khawatir akan adanya aksi kekerasan.

Namun, kasus ini menjadi berbeda setelah seorang ulama Pakistan ditahan. Sang ulama, Khalid Chishti, diduga sengaja memasukkan halaman-halaman Al Quran yang sudah dibakar itu ke dalam tas yang dibawa Rimsha.

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, seorang ulama Islam senior Pakistan menyatakan dukungannya terhadap Rimsha yang disebutnya “putri bangsa.”

Dalam sebuah konferensi pers yang berapi-api di sebuah hotel Islamabad pusat, dan diapit para ulama senior lainnya, Hafiz Mohammad Tahir Mehmood Ashrafi mendesak semua komponen negara Pakistan untuk bersama-sama menyelidiki keadaan di sekitar penangkapan gadis yang diklaim mengalami down syndrome itu.

Dukungan kuat dari ketua Dewan Ulama Seluruh Pakistan, sebuah kelompok para ulama Islam, dilihat sebagai titik balik yang luar biasa dari sejumlah peristiwa di negara itu di mana orang-orang yang dituduh menghina Islam hampir tidak pernah dibantu oleh para tokoh masyarakat yang berpengaruh.

Ashrafi juga mengecam Khalid Chishti, seorang imam dari lingkungan kumuh Mehrabadi, yang akhir pekan lalu dituduh telah merusak barang bukti yang bisa memastikan gadis itu bersalah atau tidak.

"Kepala kita tertunduk malu atas apa yang dilakukan Chishti," katanya.
Ia kemudian mengatakan bahwa Chishti hanyalah orang terdepan dari sejumlah individu lain yang "berada di belakang layar" yang ingin memicu adanya konflik lokal terhadap kaum minoritas Kristen di daerah itu. Orang-orang itu, kata Ashrafi, ingin memaksa kaum minoritas Kristen melarikan diri. "Saya sudah tahu selama tiga bulan terakhir bahwa beberapa orang di daerah itu ingin komunitas Kristen pergi sehingga mereka bisa membangun sebuah madrasah di sana," katanya.

Ia mengatakan, dirinya akan mengungkapkan informasi lanjutan tentang orang-orang yang berada di balik dugaan untuk membangun sebuah sekolah Islam pada properti-properti yang ditinggalkan oleh orang-orang Kristen.

Kepada AsiaNews ayah Rimsha, Misrek Masih, mengungkapkan, "Saya sangat berbahagia dengan pembebasan anak perempuan saya." Ia mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya pada All Pakistan Minorities Alliance (APMA) yang tanpa lelah memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Tahir Naveed Chaudhry dari APMA mengungkapkan bahwa Chishti harus dihukum menurut undang-undang penghujatan agama sebagai contoh bagi mereka yang mau menyalahgunakan peraturan itu (Guardian).

Umat beragama perlu bersikap kritis terhadap kasus penghujatan agama yang diangkat dengan terlebih dahulu menghujat agama itu sendiri. +



Revisi 5/9/13: menggaris istilah "minoritas" karena mengaburkan status masyarakat ini sebagai warga negara yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama di Pakistan. 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger