"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , » 12 orang Koptik Mesir divonis seumur hidup

12 orang Koptik Mesir divonis seumur hidup

Written By Menara Penjaga on Jumat, 25 Mei 2012 | 02:45

Umat Kristen Koptik menangisi korban meninggal
dalam peristiwa kerusuhan yang menyebabkan
12 orang (5 di antaranya Muslim) meninggal
dan dua gereja dibakar di Kairo (5/8). Foto: Reuters
Pengadilan di Mesir baru-baru ini menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 12 orang penganut Kristen Koptik setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam bentrokan yang menewaskan dua orang tahun lalu. Sementara, 8 orang dari kelompok lainnya yang juga diajukan di dalam pengadilan ini dalam kasus yang sama diputus bebas.

Seperti dilaporkan The Associated Press, Senin (21/5), kasus ini bermula dari perselisihan seorang supir bus dengan penjaga keamanan rumah seorang konglomerat beragama Kristen Koptik. Sang supir ini tidak terima dengan adanya pembuatan polisi tidur di depan rumah konglomerat ini.

Berdasarkan keterangan sang sopir, saat ia mengatakan keberatannya itu ia justru dipukul oleh penjaga keamanan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sepulang ke desanya pria itu mengeluh ke rekan-rekan tetangga dan ke sebuah kelompok garis keras.

Menerima informasi ini, mereka mendatangi daerah Kristen di mana rumah konglomerat itu berada. Masyarakat Koptik Kristen menilai mereka akan menyerang sehingga dari atas tembok melakukan penembakan, demikian menurut Ishak Ibrahim, seorang peneliti hak-hak asasi. Dua orang dari kelompok tersebut tewas dan dua lainnya luka-luka.

Selang beberapa hari kemudian masyarakat desa yang marah membakar rumah-rumah dan toko-toko yang dimiliki umat Kristen Koptik di sana.

Pemerintah transisi kemudian memerintahkan aparat berwajib menangkap para tersangka di kedua belah pihak.

Kedua belas orang Kristen Koptik tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan menyebabkan kerusuhan, memiliki senjata ilegal, dan terbunuhnya dua orang dari kelompok Muslim di propinsi Minya, 220 kilometer dari Kairo.

Ibrahim menilai adanya ketidak-adilan dalam kasus yang kembali menunjukkan dampak merugikan dari tindakan kekerasan itu. 

Keputusan ini sudah tidak dapat diajukan banding, tetapi dewan militer Mesir memiliki kewenangan untuk meminta pengadilan ulang. (AP/jawaban.com)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger