(gambar: inilah.com) |
INDONESIA, Jakarta (KOMPAS.com, 5 Oktober 2012).
Skenario pemberlakuan zona waktu tunggal di seluruh wilayah Indonesia per 28 Oktober 2012 batal dilaksanakan. Pemerintah memilih menunda rencana tersebut dengan pertimbangan sosialisasi, persiapan, dan konsolidasi semua pemangku kepentingan.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim, di Jakarta, Kamis (4/10).
Menurut Edib, semua pemangku kepentingan masih perlu waktu lebih panjang untuk sosialisasi, persiapan, dan konsolidasi. Harapannya, dampak negatif saat implementasi bisa diminimalisasi.
”KP3EI tidak mungkin menunda, tetapi ini berkaitan dengan kesiapan dan konsolidasi semua pemangku kepentingan,” kata Edib.
Zona waktu tunggal diusulkan KP3EI sebagai bagian dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Patokan waktu yang digunakan adalah GMT+8 atau Waktu Indonesia Tengah. Dengan demikian, waktu di Indonesia akan sama dengan Singapura dan Hongkong. Salah satu tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tentang skenario berikutnya setelah rencana per 28 Oktober batal, Edib belum bersedia memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan, prinsipnya, hari-H pemberlakuan zona waktu harus ditetapkan dan diumumkan 90 hari sebelumnya. Keputusan akhir di tangan Presiden karena dasar aturannya adalah peraturan presiden.
Secara terpisah, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani menyatakan, sektor keuangan dan sektor riil akan menuai banyak keuntungan dengan pemberlakuan zona waktu tunggal.
”Tapi problemnya sekarang ini adalah rencana itu harus disosialisasikan karena kebiasaan masyarakat yang tidak bisa diubah begitu saja,” kata Aviliani.
Dari sisi administrasi dan teknis, Aviliani melanjutkan, zona waktu tunggal memerlukan penyesuaian dan perubahan banyak hal. Apalagi, apabila kaitannya dengan birokrasi, penyesuaiannya membutuhkan waktu lebih panjang.
Aviliani berpandangan, selain sosialisasi, rencana zona waktu tunggal sebaiknya diuji coba dulu. Pemerintah pusat harus melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha. (*)
0 komentar :
Posting Komentar