 |
| (foto: CDM. UNFCCC.Int). |
QATAR, Doha, (
WALHI, 4 Desember 2012).
Sejak satu minggu yang lalu,
perwakilan negara-negara pihak dari Konferensi Perubahan Iklim bertemu
di Doha, Qatar, dalam Conference of the Parties (COP) ke-18 dari UNFCCC
(United Nations Framework Conference on Climate Change) untuk membahas
solusi bagi krisis iklim global. Ajang COP 18 lebih tepat digambarkan
sebagai Konferensi Para Pencemar. Saat kenaikan suhu rata-rata bumi
mencapai 0,8 derajad C, dengan berbagai bencana. Negara-negara pencemar
justru membuka peluang suhu bumi akan naik hingga 4 derajad C.
Perjanjian iklim global kali ini diselenggarakan di tengah pesimisme
bahwa proses negosiasi akan membawa resolusi untuk mengatasi perubahan
iklim secara adil, terutama bagi negara-negara miskin dan berkembang
yang paling rentan dan tidak siap menghadapi dampak perubahan iklim.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan utama adalah perdebatan mengenai
perdagangan karbon (offset), dimana negara-negara industri Annex-1
dengan gencarnya mendorong perdagangan karbon dengan skema offset
sementara negara-negara non-Annex-1 hanya Bolivia dan Brazil yang
menolaknya. Pemerintah Indonesia dalam konferensi kali ini justru
mengambil langkah mendukung penuh mekanisme pasar dengan skema offset
(perdagangan karbon) sebagaimana yang diinginkan negara-negara
industri.
Dalam beberapa presentasi pemerintah Indonesia di Doha, sangat jelas
bagaimana pemerintah membuka selebar-lebarnya Indonesia sebagai pasar
karbon masa depan, melalui apa yang disebut sebagai Skema Karbon
Nusantara (SKN) atau skema pasar/perdagangan karbon domestik suka rela.
Skema ini dikembangkan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) beberapa
waktu yang lalu dan didukung Kementerian Kehutanan.
Anggalia Putri Permatasari, Staf Program Kehutanan dalam Perubahan
Iklim HUMA mengatakan,”Pemerintah Indonesia jelas sudah mendahului
UNFCCC dalam hal perdagangan karbon dengan memasukkan REDD+ ke dalam SKN
dan mendorongng link-nya dengan pasar karbon internasional melalui
mekanisme offset.”
Langkah terjun bebas Indonesia dalam bisnis
karbon masa depan juga ditunjukkan dengan menerbitkan izin bagi PT.
Rimba Raya menjalankan proyek REDD+ seluas 80.000 Ha di Kalimantan
Tengah pada 30 November 2012, disela-sela pertemuan COP 18. Proyek
tersebut akan mengikuti skema Verified Carbon Standard (VCS) dan
Climate, Community dan Biodiversity Alliance (CCBA) dan bertujuan untuk
memperdagangkan (offsets) kredit karbon yang dihasilkan.
Policy Brief Kemenhut (Pustanling) berjudul ‘REDD+ Tidak Identik
dengan Carbon Trading’ menyatakan bahwa sampai saat ini fase
implementasi penuh (full implementation) masih dalam proses negosiasi
--termasuk mekanisme pasar dan non-pasar, dan mekanisme pasar yang
sedang dinegosiasikan juga tidak serta-merta akan merupakan carbon
trading seperti halnya CDM (Clean Development Mechanism) di bawah Kyoto
Protocol yang berbasis project. Hal ini tentu saja berbeda dengan
kebijakan yang diambil pemerintah di Doha saat ini, yang notabene
menunjukkan inkonsistensi dan kesimpangsiuran posisi pemerintah mengenai
perdagangan karbon.
SKN menargetkan hutan kemasyarakatan sebagai penjual karbon yang
artinya pasar karbon akan sampai ke kampung-kampung. Sebagai kerangka
regulasi awal untuk perdagangan karbon, Kemenhut telah menerbitkan
Permenhut No. 20/2012 bulan April lalu yang mengatur penyelenggaraan
karbon hutan, termasuk REDD yang semula adalah proyek CDM (Aforestasi
dan Reforestasi). Mekanisme Pasar Karbon yang detail dikatakan akan
diterbitkan dalam peraturan tersendiri. Ini berarti pemerintah telah
membentangkan karpet merah regulasi dan mekanisme untuk perdagangan
karbon hutan. Saat ini bersifat suka rela, tapi dibayangkan di masa
depan akan menjadi compliant.
SKN lebih jauh sama sekali tidak
menyinggung status legal karbon dan benar-benar hanya mendesain
mekanisme sertifikasi. Di Indonesia, isu perdagangan karbon sebagian
besar bicara hutan dan lahan gambut, dimana status hak atas tenure yang
seharusnya menjadi landasan bicara karbon belum jelas. Dibandingkan
negara-negara barat, potensi pelanggaran HAM dari isu ini sangat besar
mengingat luasnya hutan Indonesia.
“Dengan membuka pasar karbon seluas-luasnya di Indonesia, pemerintah
Indonesia jelas terlalu meyederhanakan (jika tidak dapat dikatakan
mengabaikan) berbagai permasalahan struktural mendasar yang sampai saat
ini belum dapat terselesaikan di Indonesia. Ratusan konflik yang terkait
dengan hak tenurial dan hak atas tanah serta sumberdaya alam belum
dapat diselesaikan secara sistematik dan adil. Belum lagi permasalahan
tata kelola kehutanan (forests governance) yang masih sarat dengan
nuansa KKN yang sampai saat ini belum dapat ditertibkan,” demikian
pernyataan Deddy Ratih, Manajer Advokasi Pengelolaan Ruang dan Perubahan
Peruntukan Lahan Eksekutif Nasional WALHI.
Diana Gultom dari DebtWatch Indonesia menambahkan, “Alih-alih
memunculkan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi krisis
iklim global, keputusan pemerintah Indonesia mempromosikan perdagangan
karbon adalah keputusan offside yang terlalu dini dan terburu-buru.
Bukannya memitigasi berbagai dampak perubahan iklim, perdagangan karbon
justru akan semakin membuat rakyat Indonesia yang paling rentan dan
tidak siap menghadapi dampak perubahan iklim kehilangan sumber-sumber
penghidupannya, dan lebih jauh akan semakin menyuburkan konflik-konflik
sosial di masa yang akan datang.”
“Mencermati perkembangannya, COP 18 lebih berperan sebagai Konferensi
Para Pencemar. Agenda perdagangan karbon yang lebih mengemuka, membuat
tujuan awal pertemuan bergeser jauh. Alih-alih mencari jalan mengurangi
suhu bumi dan membantu masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim.
Pertemuan justru menciptakan peluang bisnis di atas nasib milayaran
korban dampak perubahan iklim, yang hanya menguntungkan Negara-negara
industri dan korporasinya. SBY dan para pemimpin dunia yang hadir di
Doha mesti menghentikan kegilaan ini agar tak membahayakan nasib
penduduk Indonesia dan penghuni bumi”, ujar Siti Maimunah Koordinator
Forum Masyarakat sipil untuk keadilan Iklim. [*]
-------
1 Korintus 10:26 Karena: "bumi serta segala isinya adalah milik Tuhan."