Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya (foto: ANTARA/Wahyu Putro A) |
Salah satu unit perusahaan PT Lapindo Brantas unit Bunut mendapat penghargaan sebagai perusahaan peraih proper hijau oleh Kementerian Lingkungan Hidup, demikian dilaporkan TEMPO.CO.
Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pada Senin malam, 3 Desember 2012.
Menteri Kambuaya dalam keputusaannya menyebutkan, PT Lapindo Brantas unit Bunut meraih penilaian hijau bersama 118 perusahaan lainnya. “Hasil penilaian berdasarkan peringkat kinerja perusahaan dan lingkungan hidup terhadap 1.317 perusahaan untuk periode Juli 2011 sampai Juni 2012,” kata Kambuaya dalam surat keputusan tentang penilaian hasil peringkat kinerja perusahaan.
Ada lima kategori dalam penilaian proper, yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Periode ini, dari 1.317 perusahaan yang dinilai oleh Dewan Pertimbangan Proper, sebanyak 12 perusahaan meraih peringkat emas, 119 peringkat hijau, 771 biru, 331 merah dan 79 perusahaan peringkat hitam.
Lapindo Brantas unit Bunut meraih proper hijau karena dinilai sudah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui program 4R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Unit Bunut juga disebut sudah melakukan upaya tanggung jawab sosial. Selain Lapindo unit Bunut, dua perusahaan Grup Bakrie lainnya juga meraih proper hijau, yakni PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dalam laporan lainnya di TEMPO.CO, organisasi perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup WALHI mengkritik pemberian pemberian penghargaan itu kepada PT Lapindo Brantas unit Bunut.
Manajer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Irhash Ahmady mengkritik keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengganjar PT Lapindo Brantas unit Bunut sebagai perusahaan dengan predikat proper hijau. Keputusan itu dinilai tak tepat dan salah alamat. “Lapindo sama sekali tak layak mendapat proper hijau. Kami mempertanyakan kriteria yang dipakai,” kata Irhash saat dihubungi, Selasa, 4 Desember 2012.
Menurut Irhash, praktek pengelolaan lingkungan yang diterapkan Lapindo Brantas tak bisa dibilang layak. Lapindo disebut belum bisa menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan, terutama dampak bencana.
Irhash menyebut, hingga kini Lapindo, termasuk unit Bunut, belum berhasil mengatasi dampak bencana seperti pencemaran sungai dan tanah di lokasi sekitar tambang. “Sungai Brantas masih tercemar. Kawasan pesisir masih terpolusi, sedangkan blok lain tetap dioperasikan. Bagaimana mungkin bisa diberi proper hijau?”
Selain faktor pengelolaan lingkungan berupa program 4R: Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery, anugrah proper hijau juga diberikan pada perusahaan yang telah melakukan upaya tanggung jawab sosial. Menurut Irhash, hingga kini Lapindo Brantas belum menuntaskan ganti rugi pada masyarakat di sekitar tambang Lapindo yang terkena imbas semburan lumpur.
Irhash mengatakan seharusnya Kementerian lebih teliti dan ketat dalam memberikan penghargaan proper. Sebab, pengelolaan lingkungan tak boleh dilihat hanya terhadap pengelolaan dalam internal kawasan tambang. Keberhasilan pengelolaan lingkungan suatu perusahaan juga harus dilihat pada kemampuan perusahaan menjaga lingkungan di sekitar tambang. “Pengelolaan lingkungan harus dari hulu, yaitu perusahaan, dan di hilirnya, yaitu efek bagi masyarakat tempatan.”
Ketimbang memberikan penghargaan proper hijau, Kementerian justru diminta memberikan sanksi dan peringatan pada Lapindo Brantas agar lebih memperhatikan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar. [*]
0 komentar :
Posting Komentar