"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Carbon Offset: Solusi offside krisis iklim

Written By Menara Penjaga on Senin, 17 Desember 2012 | 22:55

(foto: CDM. UNFCCC.Int).
QATAR, Doha, (WALHI, 4 Desember 2012).

Sejak satu minggu yang lalu, perwakilan negara-negara pihak dari Konferensi Perubahan Iklim bertemu di Doha, Qatar, dalam Conference of the Parties (COP) ke-18 dari UNFCCC (United Nations Framework Conference on Climate Change) untuk membahas solusi bagi krisis iklim global. Ajang COP 18 lebih tepat digambarkan sebagai Konferensi Para Pencemar.  Saat kenaikan suhu rata-rata bumi mencapai 0,8 derajad C, dengan berbagai bencana. Negara-negara pencemar justru membuka peluang suhu bumi akan naik hingga 4 derajad C.

Perjanjian iklim global kali ini diselenggarakan di tengah pesimisme bahwa proses negosiasi akan membawa resolusi untuk mengatasi perubahan iklim secara adil, terutama bagi negara-negara miskin dan berkembang yang paling rentan dan tidak siap menghadapi dampak perubahan iklim. Salah satu hal yang menjadi pembahasan utama adalah perdebatan mengenai perdagangan karbon (offset), dimana negara-negara industri Annex-1 dengan gencarnya mendorong perdagangan karbon dengan skema offset sementara negara-negara non-Annex-1 hanya Bolivia dan Brazil yang menolaknya. Pemerintah Indonesia dalam konferensi kali ini justru mengambil langkah mendukung penuh mekanisme pasar dengan skema offset (perdagangan karbon)  sebagaimana yang diinginkan  negara-negara industri.

Dalam beberapa presentasi pemerintah Indonesia di Doha, sangat jelas bagaimana pemerintah membuka selebar-lebarnya Indonesia sebagai pasar karbon masa depan, melalui apa yang disebut sebagai Skema Karbon Nusantara (SKN) atau skema pasar/perdagangan karbon domestik suka rela. Skema ini dikembangkan  Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) beberapa waktu yang lalu dan didukung Kementerian Kehutanan.

Anggalia Putri Permatasari, Staf Program Kehutanan dalam Perubahan Iklim HUMA mengatakan,”Pemerintah Indonesia jelas sudah mendahului UNFCCC dalam hal perdagangan karbon dengan memasukkan REDD+ ke dalam SKN dan mendorongng link-nya dengan pasar karbon internasional melalui mekanisme offset.”

Langkah terjun bebas Indonesia dalam bisnis karbon masa depan juga ditunjukkan dengan menerbitkan izin bagi PT. Rimba Raya menjalankan proyek REDD+ seluas 80.000 Ha di Kalimantan Tengah pada 30 November 2012, disela-sela pertemuan COP 18. Proyek tersebut akan mengikuti skema Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community dan Biodiversity Alliance (CCBA) dan bertujuan untuk memperdagangkan (offsets) kredit karbon yang dihasilkan.

Policy Brief Kemenhut (Pustanling) berjudul ‘REDD+ Tidak Identik dengan Carbon Trading’ menyatakan bahwa sampai saat ini fase implementasi penuh (full implementation) masih dalam proses negosiasi --termasuk mekanisme pasar dan non-pasar, dan mekanisme pasar yang sedang dinegosiasikan juga tidak serta-merta akan merupakan carbon trading seperti halnya CDM (Clean Development Mechanism) di bawah Kyoto Protocol yang berbasis project. Hal ini tentu saja berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah di Doha saat ini, yang notabene menunjukkan inkonsistensi dan kesimpangsiuran posisi pemerintah mengenai perdagangan karbon.

SKN menargetkan hutan kemasyarakatan sebagai penjual karbon yang artinya pasar karbon akan sampai ke kampung-kampung. Sebagai kerangka regulasi awal untuk perdagangan  karbon, Kemenhut telah menerbitkan Permenhut No. 20/2012 bulan April lalu yang mengatur penyelenggaraan karbon hutan, termasuk REDD yang semula adalah proyek CDM (Aforestasi dan Reforestasi). Mekanisme Pasar Karbon yang detail dikatakan akan diterbitkan dalam peraturan tersendiri. Ini berarti pemerintah telah membentangkan karpet merah regulasi dan mekanisme untuk perdagangan karbon hutan. Saat ini bersifat suka rela, tapi dibayangkan di masa depan akan menjadi compliant.

SKN lebih jauh sama sekali tidak menyinggung status legal karbon dan benar-benar hanya mendesain mekanisme sertifikasi. Di Indonesia, isu perdagangan karbon sebagian besar bicara hutan dan lahan gambut, dimana status hak atas tenure yang seharusnya menjadi landasan bicara karbon belum jelas. Dibandingkan negara-negara barat, potensi pelanggaran HAM dari isu ini sangat besar mengingat luasnya hutan Indonesia.
“Dengan membuka pasar karbon seluas-luasnya di Indonesia, pemerintah Indonesia jelas terlalu meyederhanakan (jika tidak dapat dikatakan mengabaikan) berbagai permasalahan struktural mendasar yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan di Indonesia. Ratusan konflik yang terkait dengan hak tenurial dan hak atas tanah serta sumberdaya alam belum dapat diselesaikan secara sistematik dan adil. Belum lagi permasalahan tata kelola kehutanan (forests governance) yang masih sarat dengan nuansa KKN yang sampai saat ini belum dapat ditertibkan,” demikian pernyataan Deddy Ratih, Manajer Advokasi Pengelolaan Ruang dan Perubahan Peruntukan Lahan Eksekutif Nasional WALHI.

Diana Gultom dari DebtWatch Indonesia menambahkan, “Alih-alih memunculkan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi krisis iklim global, keputusan pemerintah Indonesia mempromosikan perdagangan karbon adalah keputusan offside yang terlalu dini dan terburu-buru. Bukannya memitigasi berbagai dampak perubahan iklim, perdagangan karbon justru akan semakin membuat rakyat Indonesia yang paling rentan dan tidak siap menghadapi dampak perubahan iklim kehilangan sumber-sumber penghidupannya, dan lebih jauh akan semakin menyuburkan konflik-konflik sosial di masa yang akan datang.”

“Mencermati perkembangannya, COP 18 lebih berperan sebagai Konferensi Para Pencemar. Agenda perdagangan karbon yang lebih mengemuka, membuat tujuan awal pertemuan bergeser jauh. Alih-alih mencari jalan mengurangi suhu bumi dan membantu masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim. Pertemuan justru menciptakan peluang bisnis di atas nasib milayaran korban dampak perubahan iklim, yang hanya menguntungkan Negara-negara industri dan korporasinya.  SBY dan para pemimpin dunia yang hadir di Doha mesti menghentikan kegilaan ini agar tak membahayakan nasib penduduk Indonesia dan penghuni bumi”, ujar Siti Maimunah Koordinator Forum Masyarakat sipil untuk keadilan Iklim. [*]

-------
1 Korintus 10:26 Karena: "bumi serta segala isinya adalah milik Tuhan."
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger