"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , , , » Upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemerintah usul gaji 2 juta

Upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemerintah usul gaji 2 juta

Written By Menara Penjaga on Sabtu, 10 November 2012 | 02:12

INDONESIA, Jakarta (KBR68H, 9 November 2012).

Pemerintah mengusulkan upah minimum buruh tahun depan sebesar Rp 2 juta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin upah minimun sebesar itu bisa memenuhi standar hidup layak yang selama ini dituntut buruh. Dia juga optimis besaran upah itu bisa meredam konflik yang selama ini terjadi antara buruh dan pengusaha.

"Jadi kita terus memediasikan. Pertama kesejahteraaan para pekerja harus meningkat. Perlu diketahui upah minimunnya memang harus meningkat drastis. Tidak bisa bertahan seperti itu, harus signifikan. Tetapi ini janji kita untuk terus berjuang. Tetapi buruh juga jangan semena-mena, Polisi bisa bergerak kalau terlalu semena-mena. Pengusaha juga harus tau diri."

Menjawab pertanyaan berapa besaran rata-rata gaji buruh, Bpk. Iskandar menjawab, "Kita inginnya sih rata-rata Rp 2 juta."

Sebelumnya, ribuan buruh seluruh Indonesia mengancam untuk menggelar aksi mogok nasional pekan depan. Ini disebabkan belum adanya keputusan pemerintah terkait tuntutan kenaikan upah dan penghapusan sistem alih daya. Kaum buruh yang memastikan akan mogok kerja berada di kawasan Pulogadung Jakarta dan Kawasan Berikat Nusantara.

Di tempat lain diberitakan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Wisnu Wibowo mengklaim tidak semua perusahaan memiliki masalah dengan tenaga kerja outsourcing. (KBR68H)

Sementara itu, kalangan buruh juga menolak aturan pemerintah tentang pekerja alih daya atau outsourcing karena dinilai diskriminatif. Namun alasan kaum buruh jauh berbeda dengan penolakan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos beralasan aturan itu telah mengorbankan buruh di lima sektor pekerjaan yang berstatus tenaga kerja outsourcing. Kaum buruh pun mendesak penghapusan sistem tersebut. 

"Pemerintah harusnya kan memberikann pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa membedakan kelas. Kalau yang kita lihat permen yang dikeluarkan, buruh security, buruh cleaning service, buruh transportasi, buruh pertambangan, itu diperbolehkan. Artinya kan pemerintah membiarkan sebagian rakyatnya terjadi perbudakan, orang yang tidak bekerja menikmati hasil dari orang yang bekerja keras dan keringatnya. kan gitu."

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengeluarkan aturan soal tenaga kerja outsourcing. Hanya ada lima bidang pekerjaan yang boleh memakai jasa outsourcing. Diantaranya jasa kebersihan dan keamanan. [*]


-------
Kesejahteraan buruh adalah kesejahteraan kita semua.
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger