"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , , » Berantas korupsi, KPK tahan dua hakim adhoc

Berantas korupsi, KPK tahan dua hakim adhoc

Written By Menara Penjaga on Sabtu, 18 Agustus 2012 | 00:40

(foto: detikfoto)
INDONESIA, Jakarta.
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Ketiganya sudah dijadikan tersangka.

"Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat yang sudah mengeluarkan Sprindik, jadi sudah tersangka HK, KJM, dan SD," kata jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8).

Johan lalu memaparkan pasal yang dituduhkan. "KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13," paparnya.

Selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Rencananya ketiganya akan ditahan oleh KPK.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan. (detikNews)


KPK minta pemerintah dan DPR menghentikan pemberian remisi bagi koruptor

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan (17/8), pemerintah dan DPR perlu menuangkan larangan itu secara jelas dalam aturan. Menurut Bambang, larangan ini dapat mengacu Ketetapan MPR yang mengharuskan ketegasan dalam menghukum koruptor.

"Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998, dilanjutkan dengan satu Ketetapan MPR Nomor 8 tahun 2001. Itu menjelaskan pemberantasan korupsi harus tegas, tuntas. Tegas itu artinya kita jangan memberi toleransi, supaya efek jeranya disadari. Yang jadi soal tap MPR itu tidak dijadikan dasar dan rujukan kebijakan. Akibatnya kemudian KPK ini kan user dari kebijakan itu, yang merumuskan kan bukan KPK," kata Bambang Widjojanto.

Pemerintah sampai hari ini masih memberikan remisi terhadap kasus terpidana korupsi pada perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Di penjara Sukamiskin saja terdapat 27 terpidana korupsi mendapat pengurangan hukuman itu. Total ada lebih dari 500 koruptor yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dari jumlah itu, sekitar 30-an koruptor langsung bebas setelah mendapat remisi. (KBR68H)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger