"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , » Kisruh masyarakat dan perusahaan penambang di Minahasa, seorang pendeta dipenjara

Kisruh masyarakat dan perusahaan penambang di Minahasa, seorang pendeta dipenjara

Written By Ray Maleke on Minggu, 27 Mei 2012 | 11:25

Desa Picuan Lama (foto: tripmondo)
Niat perusahaan pertambangan emas milik Cina, Sumber Energi Jaya (SEJ), untuk beroperasi di Minahasa terus mendapat penolakan warga masyarakat. Penolakan ini terutama datang dari penduduk desa Picuan Lama, Minahasa Selatan, termasuk desa-desa lain di sekitarnya.

Permasalahan ini telah menimbulkan bentrok antara warga desa dengan aparat keamanan yang telah menggunakan aksi represif terhadap masyarakat. BeritaKawanua melaporkan (20/4) bahwa Pdt. Son Kesek seminggu meringkuk dalam tahanan karena menolak menjual tanah kepada pihak perusahaan. Beberapa anggota masyarakat lainnya pun dilaporkan dijadikan tersangka.

20 April lalu masyarakat melampiaskan kemarahan dengan membakar 10 kendaraan kepolisian dan kejaksaan setempat yang datang ke desa Picuan Lama untuk menciduk seorang anggota masyarakat berinisial JK.

Kemarin (26/5) polisi melakukan penyergapan di desa tersebut. Menurut informasi yang beredar adalah untuk menangkap Iswadi Sual, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Manado di Tondano (UNIMA), yang turut berjuang menolak penambangan di desa tersebut. Sual menulis di akun Facebooknya bahwa penolakan masyarakat karena “perusahaan tidak bakal memberi jaminan kesejahteraan bagi masyarakat” dan hanya akan melayani “ketamakan” orang-orang tertentu. “Masyarakat sudah sepakat agar itu (tambang emas) dikelola sendiri.”

Dalam tulisannya Sual mengecam para pejabat yang menurutnya “telah disogok.”

Menurut laporan CyberSulutNews dalam penyergapan yang mendapat perlawanan masyarakat ini, dua orang menderita luka tembakan masing-masing di lengan dan di paha, sedangkan Sual, yang mendesak supaya pemerintah berpihak kepada rakyat, telah ditahan.

Di pihak lain, ada pula sebagian masyarakat yang mendukung kehadiran PT SEJ sepanjang perusahaan ini beroperasi menurut Amdal. Menurut mereka perusahaan ini telah turut membangun infrastruktur di Minahasa Selatan. Mereka menolak penambangan rakyat yang “mencemarkan lingkungan.” 

Sementara beberapa waktu lalu Hukum Tua desa Kalait yang wilayah perkebunannya tersangkut penggunaan lahan perusahan penambang itu mengungkapkan bahwa “kehadiran PT SEJ sama dengan bencana bagi rakyat Kalait.”

Bupati Minsel, C. E. Paruntu, menegaskan bahwa “izin tambang itu diberikan oleh bupati yang lama.” Ia menegaskan komitmennya untuk “melindungi siapa pun yang mempunyai izin karena itu adalah suatu investasi membangun daerah,”demikian dilaporkan Suarasulut (13/5).

Dalam diskusi masyarakat Minahasa di group Facebook Suara Rakyat Minahasa terungkap penyesalan atas penggunaan kekerasan, terutama oleh pihak kepolisian, sementara di sisi lain tampak koordinasi gerakan membela hak rakyat untuk mengolah kekayaan alamnya dan menolak kehadiran korporasi asing pemilik kapital (modal).

"[Sudah] banyak penambang rakyat [yang] secara baik dan sadar untuk kesehatan mereka menyiapkan kolam-kolam penampung limbah dan menggunakan sianida dengan tujuan meminimalkan dampak lingkungan,” ungkap Lefrendy Pesik, warga pemerhati, dalam diskusi di bawah postingan “Penolakan Rakyat Picuan terhadap Operasi Tambang” oleh Sual. Pemerintah terus ditantang untuk dapat melindungi dan memberdayakan masyarakatnya dalam mengolah sumber daya alam dan menjaga kelestarian alam tempat tinggal mereka.***
Share this article :

1 komentar :

Ray Maleke mengatakan...

Ralat:

Kutipan yang disebut berasal dari Hukum Tua desa Kalait di atas adalah berasal dari tokoh masyarakat Kalait Dua, Boy Kosegeran, sesuai pemberitaan BeritaManado.com tanggal 29/4/12 lalu.

Demikian kekeliruan ini telah diralat.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger