"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."
Home » , , , , , , » Jemaat GKI Yasmin tunggu janji Walikota Bogor yang baru

Jemaat GKI Yasmin tunggu janji Walikota Bogor yang baru

Written By Menara Penjaga on Sabtu, 21 September 2013 | 22:48

Walikota Bogor, Bima Arya, dan Wakil Walikota
Usmar Hariman (foto: Antara). 
INDONESIAJakarta – Jemaat GKI Yasmin berharap Walikota Bogor terpilih Bima Arya bisa menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus sengketa bangunan gereja. 

Juru bicara GKI Yasmin, Widiati Novita Rini mengatakan hanya bisa menunggu tindakan pasti untuk menyelesaikan sengketa bangunan sejak tahun 2008 lalu. Jemaat GKI Yasmin berharap bisa menggunakan gereja yang disegel.

“Semoga memang Walikota yang baru bisa memenuhi janjinya untuk menjalankan konstitusinya. Kita lihat nanti saja, kita gak bisa bilang yakin atau enggak. Kita tunggu buktinya,” ujar Widiati kepada KBR68H.

Sebelumnya (20/9 waktu setempat), dalam sebuah wawancara eksklusif KBR68H, Walikota Bogor terpilih berjanji menyelesaikan persoalan bangunan GKI Yasmin.

“Saya kira tidak usah menunggu dilantik yah, sekarang pun tujuh bulan ini saya bisa dengan pak wali sekarang bisa duduk bersama untuk menyelesaikan itu. Artinya langkahnya harus diterima semua. Realitas hukum harus sesuai dengan realita politik yang ada di situ,” katanya. 

Kasus penyegelan bangunan GKI Yasmin di Bogor tak bisa diselesaikan oleh Dianu Budiarto saat menjabat Walikota Bogor. 

Pada 2010 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta walikota Bogor membatalkan pencabutan IMB. Namun selama bertahun-tahun walikota Bogor menolak melaksanakan keputusan itu. Menurut KBR68H, dengan memakai UU Peraturan Daerah.

Hal ini turut dipengaruhi oleh sejumlah elemen masyarakat yang bersikukuh untuk menolak jemaat beribadah di lokasi itu. 

Jikalau penolakan terhadap bangunan tempat hiburan tentunya dapat dipahami, namun bahwa itu merupakan gereja yang mempunyai surat resmi tentu adalah hal yang sangat disayangkan di negara Pancasila ini. 

Warga masyarakat sebagai umat beragama perlu menumbuhkan kedewasaan berpikir dan ramah-tamah antara pemeluk agama berdasarkan hukum dan keadilan. (KBR68H | MP)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger