Jakarta -- Pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) bersama perwakilan organisasi gereja mengadu ke Komnas HAM terkait kasus penutupan dan pelarangan ibadah bagi para jemaat di 17 gereja [menurut laporan lain 16 gereja dan satu tempat tempat ibadah aliran kepercayaan] di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (15/5), demikian dilaporkan Liputan6.com.
(foto: UCAN Indonesia) |
Pelarangan itu dianggap pelanggaran HAM bagi kebebasan beribadah bagi jemaah gereja. Dalam laporan yang diterima komisioner Komnas HAM Jhony Simanjuntak, PGI mempertanyakan kejanggalan atas penutupan 17 gereja oleh organisasi keagamaan di wilayah itu terkait perizinan. Pihak PGI mengaku memiliki izin dari kepala kampong, tempat gereja-gereja tersebut berdiri, meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, lanjut laporan tersebut.
Jawaban.com melansir bahwa Sekretaris Eksekutif PGI bidang Marturia Favor Bancin mengatakan penutupan dilakukan karena ada tekanan dari ormas tertentu.
“Penutupan karena ada tekanan dari ormas tertentu yang mengklaim sebagai FPI (Front Pembela Islam),” katanya di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/5).
Insiden ini mendapat tanggapan dari Taufiq Kiemas usai bersilaturahmi dengan Sekretaris Eksekutif Konferensi Wali Geraja Indonesia (KWI) Edi Purwanto, di kantor KWI, Menteng Jakarta, Rabu (16/5). "Ini masalah baru. Selama ini yang saya tahu tidak pernah itu terjadi di Aceh," katanya seperti dilansir Seruu.com. "Ini soal musyawarah mufakat saja. Pada tataran ideologi kan tidak ada masalah di situ," tegasnya.
Sejumlah tanggapan dari warga Aceh mengemuka seperti dilaporkan oleh UCAN Indonesia.
"Di Aceh belum pernah terjadi konflik agama, jangan sampai karena permasalahan tersebut konflik agama terjadi di Aceh atau permasalahannya terjadi di daerah lain," kata Munira, warga Aceh sekaligus tenaga pendidik di salah satu Pesantren.
Disebutkan bahwa sebanyak 16 gereja (bukan 17) dan satu tempat ibadah aliran kepercayaan disegel oleh tim penertiban rumah ibadah yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Penyegelan dilakukan sejak Selasa (1/5) lalu.
Peraturan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris yang diteken pada 11 Oktober 2001) digunakan sebagai alasan penyegelan.
0 komentar :
Posting Komentar