"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label HKBP Filadelfia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HKBP Filadelfia. Tampilkan semua postingan

PGI: Kronologis kriminalisasi Pdt. Palti Panjaitan

Written By Ray Maleke on Jumat, 15 Maret 2013 | 21:50

Pdt. Palti Panjaitan (foto: PGI).
INDONESIA, Jakarta (PGI.OR.ID) - Pemberitaan simpangsiur tentang kriminalisasi Pdt. Palti Panjaitan di media-media sangat merugikan terhadap korban yang dikriminalisasi. Karena itu, melalui media ini, PGI menyampaikan pemberitaan yang benar tentang kronologis kriminalisasi terhadap Pdt. Palti Panjaitan dan kronologis Kebaktian Malam Natal (24/12/2012) HKBP Filadelfia yang dihadang massa intoleran. Dengan membaca kronologis yang benar ini, masyarakat dapat menilainya sendiri.

KRONOLOGI KEBAKTIAN MALAM NATAL JEMAATHKBP FILADELFIA, 
TANGAL 24 DESEMBER 2012


Menjelang Natal tahun lalu, Jemaat HKBP Filadelfia ingin melaksanakan Kebaktian Malam Natal (24/12/2012) pada Pukul 18.00 WIB bertempat di lahan milik Jemaat HKBP Fildelfia di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kebaktian malam Natal ini adalah kegiatan keagamaan Umat Kristiani yang biasa dilakukan tiap tahun menjelang perayaan Natal setiap tanggal 25 Desember.

Sekitar Pukul 18.00 WIB Jemaat HKBP Filadelfia menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan Kebaktian Malam Natal. Namun dalam perjalanan mereka ke lokasi tersebut di Desa Jejalen Jaya, sekitar 200 meter dari lokasi tersebut, Jemaat HKBP Filadelfia  dihadang oleh massa anti toleran. Dan Polisi yang berjaga di lokasi sekitar 200 orang.

Selain penghadangan, massa anti toleran juga melakukan pelemparan kepada Jemaat HKBP Filadaelfia. Mereka melemparkan telur busuk, kotoran hewan, air jengkol yang sudah direndam, batu, tanah, dan menyiramkan air comberan. Tindakan massa anti toleran tersebut dibiarkan oleh Polisi dan Polisi melihat tindakan massa anti toleran tersebut. Pada saat terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa anti toleran terjadi pemadaman lampu di Jalan Umum.

Pada saat terjadinya berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa anti toleran, Polisi menyalahkan Jemaat HKBP Filadelfia karena mereka penyebab terjadinya kericuhan dan meminta para Jemaat HKBP Filadelfia untuk mundur.

Karena jumlah massa yang semakin banyak dan tindakan brutal dan anarkis massa yang semakin tidak terkendali dan juga tindakan Polisi yang sudah memihak kepada massa anti toleran, maka Jemaat HKBP Filadelfia mundur dan kemudian menuju Polsek Tambun untuk melakukan Kebaktian Malam Natal di halaman Polsek Tambun karena gagal  memasuki lokasi gereja di Desa Jejalenjaya.

Kemudian Jemaat HKBP Filadelfia melakukan Kebaktian tersebut dimulai Pukul 20.00 - 21.30 WIB di halaman Polsek Tambun.


KRONOLOGIS KRIMINALISASI PDT. PALTI PANJAITAN, S.Th.

Saat ini Pdt. Palti Panjaitan, Pimpinan Jemaat HKBP Filadaelfia dan Jemaatnya mengalami kriminalisasi. Hal ini sesuai dengan Laporan polisi itu bernomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, pada 24 Desember 2012 atas nama pelapor Sdr. Abdul Azis, yang dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi. Terlapornya adalah Pdt. Palti Panjaitan, S.Th. dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo 335 KUHP. Kejadiannya adalah pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Kira-kira seperti ini masalahnya. Masalah ini terjadi pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalenjaya, Tambun- Bekasi sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas.  Setelah jemaat HKBP Filadelfia pergi dari penghadangan massa anti toleran di Desa Jejalen Jaya, dan bersiap-siap berangkat ke Polsek Tambun, Bekasi untuk melaksanakan Kebaktian Malam Natal, kemudian Pdt. Palti Panjaitan dan beberapa jemaat HKBP Filadlefia yang masih tinggal di lokasi tersebut hendak ke Polsek Tambun Bekasi untuk mengadakan Kebaktian Malam Natal. Waktu itu, Pdt. Palti menggunakan sepeda motor dan membonceng istrinya. Pada saat akan berangkat ke Polsek, Pdt. Palti Panjaitan dihadang massa anti toleran, dan ada yang berteriak-teriak kejar, kejar. Kemudian Pdt. Palti Panjaitan turun dari sepeda motornya. Hal itu ia lakukan demi menjaga keselamatannya dan istrinya. Kemudian Abdul Azis (yang melaporkan pdt. Palti Panjaitan melakukan pemukulan) mau menyerang Pdt. Palti. kemudian Pdt. Palti menahannya dengan menggunakan 2 (dua) tangannya terbuka. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan diri dan istrinya, sebab kalau beliau tetap di sepeda motornya melaju meninggalkan lokasi akan berbahaya. Pdt. Palti hanya menahan, tidak ada mendorong, apalagi memukul Abdul Azis. Bagaimana mau memukul, sementara massa anti toleran yang merupakan gerombolan Abdul Azis begitu banyak?

Sebelum penghadangan terhadap Pdt. Palti untuk meninggalkan lokasi, Pdt. Palti dan jemaat HKBP Filadelfia diserang massa anti toleran termasuk Abdul Azis pelakunya (sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas), massa anti toleran mencaci maki jemaat HKBP, terus mengintimidasi, meneror, melempar dengan tanah, batu, air jengkol yang direbus, telur busuk, air comberan, kotoran hewan, menghadang jemaat HKBP Filadelfia memasuki lokasi peribadatannya untuk melaksanakan Kebaktian Malam Natal. Namun jemaat gagal memasuki lokasi tersebut untuk menngadakan Kebaktian Malam Natal.
Laporan Abdul Azis itu segera ditindaklanjuti pihak penyidik Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi, di mana Abdul Azis sebagai pelapor diperiksa (di BAP) tanggal 25 Desember 2012 di Polres kota Bekasi (ada infonya di VOA Islam, dan beberapa media online Islam).

Pada tanggal 28 Januari 2013, Pdt. Palti Panjaitan diperiksa (di BAP) sebagai saksi di Polres Kota Bekasi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan jemaat HKBP Filadelfia, yaitu:
  1. Parsaoran Siahaan (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
  2. Susi Yanti Rajagukguk (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
  3. Emeliana Tambunan (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
  4. Hamonangan Manurung (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
  5. Maruhum Pasaribu (diperiksa tanggal 12 Feberuari 2013)
Dan salah seorang Pendeta HKBP, yaitu Pendeta Ivan Panjaitan juga diperiksa sebagai saksi di Polres Kota Bekasi pada tanggal 12 Februari 2013.

Pada 12 Maret 2013, Pdt Palti Panjaitan, S.Th mendapatkan surat panggilan dari Polres Kota Bekasi untuk diperiksa sebagai TERSANGKA di Polres Kota  Bekasi pada Rabu (20/03/2013).

PERTANYAAN:
Mengapa Pdt. Palti Panjaitan dilakukan proses hukum (dikriminalisasi), padahal Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan kelompok massa anti toleran pada ibadah malam Natal tanggal 24 Desember sebagaimana di uraikan dalam kronologis di atas? Pelakunya adalah massa anti toleran yang dipimpin Abdul  Azis, dan Abdul Azis juga sebagai pelakunya. Padahal seharusnya Pdt. Palti Panjaitan den Jemaatnya adalah seharusnya mendapatkan mekanis perlindungan sebagai  korban kekerasan atas nama agama, tapi realitanya fakta dimanipulasi, pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran, tetapi korban yang diproses hukum sampai statusnya tersangka.

NB:
Penyidik perkara ini adalah Ajun Komisaris Polisi SURYAT, SH (NRP: 63010447), pemeriksa adalah Brigadir Polisi FABER (NRP: 85050285).

Sumber berita: Judianto Simanjuntak

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia serahkan enam ribu kartu pos ke Presiden RI

Written By Menara Penjaga on Rabu, 12 Desember 2012 | 03:25

(foto: jalanallah.com)
INDONESIA, Jakarta (9 Desember 2012).

Sekitar 200 jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menyerahkan sekitar 6.000 kartu pos kepada Sekretariat Negara RI untuk diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Kartu pos itu ditandatangani oleh ribuan warga dari seluruh pelosok di Indonesia dan Belanda. Tokoh yang mengisi kartu pos antara lain Romo Magnis Suseno, Sri Edi Swasono, Pematung Dolorosa Sinaga, Tommy F. Awuy, Rocky Gerung, Taufik Basari, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan Ibu Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid. 

"Kami berharap pada Natal tahun ini, Selasa 25 Desember 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dapat beribadah didalam gereja masing-masing yang sah, sesuai putusan Mahkamah Agung RI, plus sesuai Rekomendasi Wajib Ombudsman dalam kasus GKI Yasmin. 16 hari lagi, kami ingin beribadah di dalam gereja kami," pinta Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin kepada Beritasatu.com, Minggu (9/12).

Bona menyebutkan, semua kartu pos itu berisi harapan agar SBY dapat menegakkan hukum dan Konstitusi, atas kasus yang dialami oleh GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Sebab hingga kini, kedua gereja belum dipakai meskipun pengadilan tingkat tertinggi sudah mengesahkan IMB. Sedangkan bupati Bekasi dan wali kota Bogor menolak memberi izin IMB. 

"Kami berharap, 25 Desember nanti adalah juga momentum simbol kembalinya penegakkan hukum di Indonesia, dengan tanda dibukanya segel ilegal yg dipasang Pemda Bekasi dan Pemkot Bogor", kata Thomas Wadu Dara, jemaat GKI Yasmin yang menyerahkan ribuan kartu pos pada staf Sekretariat Negara.(BeritaSatu.com via JalanAllah.com)

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ucapkan selamat berpuasa

Written By Menara Penjaga on Senin, 23 Juli 2012 | 23:53

INDONESIA, Jakarta
Walaupun mengalami tekanan intoleransi, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tetap menunjukan sikap toleran mereka menghargai para Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan dengan cara membawa satu spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa.

Kedua jemaat ini beribadah di depan Istana Merdeka Jakarta Timur, Minggu (22/07/2012) pada pukul 13.00 WIB. Sekitar 150 jemaat tekun mendengar khotbah yang disampaikan oleh Pendeta Sapta Baralaska Utama Siagian MTh,

“Pak Pendeta mengingatkan jemaat kedua gereja yang didiskriminasi di Bogor dan Tambun Bekasi, untuk terus bertahan, melawan dengan damai tanpa kekerasan, segala bentuk ketidakadilan,” sebut Bona Sigalingging Juru Bicara GKI Yasmin kepada Beritasatu.com, Minggu (22/07/2012).

Bona menambahkan, perjuangan untuk memperoleh izin gereja ini dilakukan bersama oleh lintas iman. Disebutkan, banyak kalangan lintas iman yang memberikan dukungan dan solitadaris perjuangan kepada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

“Dalam suasana Ramadan sekarang, kami membawa satu spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa,” terang Bona

Sebagaimana diketahui, GKI Yasmin belum bisa memakai gereja yang sah dibangun karena ada SK Walikota Bogor, 11 Maret 2011 yang mencabut izin bangunan gereja.

Hal senada juga dilakukan oleh Bupati Bekasi yang menutup gereja HKBP Filadelfia. Pembekuan izin dua gereja ini sudah terjadi setahun lalu. (kabargereja)

Setelah musyawarah HKBP Filadelfia pindah

Written By Menara Penjaga on Senin, 04 Juni 2012 | 23:25

Jemaat HKBP Filadelfia (foto: rossrightangle)
Jawaban.com (4/6) melaporkan:
Minggu (3/6), puluhan anggota jemaat dipimpin oleh pendeta beribadah secara singkat dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Situasi dilaporkan kondusif karena sebelumnya sudah dilakukan musyawarah antara ratusan warga yang diwakili tokoh agama, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komando Distrik Militer, Majelis Ulama Indonesia, dan pihak gereja.

Dirilis Liputan6.com, dalam ibadah tersebut disepakati bahwa ibadah saat itu merupakan yang terakhir kalinya di tempat yang dianggap sebagian pihak sebagai tanah sengketa. Dilaporkan juga bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi mencarikan tempat beribadah untuk puluhan anggota jemaat HKBP tersebut.

Seperti diketahui bersama, kisruh pendirian gereja tersebut, berawal dari surat penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja tersebut yang dikeluarkan Bupati Bekasi pada 2009 lalu. Namun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada September 2010 dan PTTUN Jakarta pada Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal.

Mahkamah Agung pun menyatakan pembangunan izin gereja sah. Kendati demikian, penolakan warga terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut terus berlanjut.  (Baca seterusnya di sini.)

Beberapa waktu lalu dilaporkan bahwa jemaat HKBP Filadelfia dilempari telur busuk dan urin ketika beribadah di pinggir jalan. Tindakan yang mempermalukan masyarakat beragama secara keseluruhan ini dikecam oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia Asia (AHRC).   

Banyak harapan yang muncul dari peristiwa-peristiwa berkaitan dengan kebebasan beragama di Indonesia saat ini. Pancasila masih harus terus digali dan dimaknai oleh seluruh umat beragama di Indonesia.


Dengan perkembangan ini diharapkan HKBP Filadelfia terus memperoleh energi untuk meraih visi dan misinya sebagai gereja di tempat beribadahnya nanti.


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger