"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Setara Institute. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Setara Institute. Tampilkan semua postingan

Kasus intoleransi beragama paling banyak terjadi di Jawa Barat

Written By Menara Penjaga on Sabtu, 17 November 2012 | 01:59

Gubernur Jawa Barat
H. Ahmad Heryawan Lc
(foto: wikipedia)
INDONESIA, Bandung (16 November 2012). 

Setara Institute menyatakan Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama sebagai wilayah yang paling banyak terjadi tindakan intoleransi berupa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

"Kasus sebanyak 224 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama itu merupakan peristiwa yang terjadi dari Januari hingga awal November ini, dan 80-90 persennya terjadi di Jawa Barat," kata Peneliti Setara Institute Ismail Husni, saat menghadiri acara Hari Toleransi Internasional, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, Jumat.

Dari 224 peristiwa pelanggaran kebebasaan beragama atau berkeyakinan tersebut, kata Ismail, terdapat 315 bentuk tindakan yang mayoritasnya merupakan tindakan pengrusakan tempat ibadah dan sisanya intimidasi.

"Jadi kasus intoleransi yang terjadi di kita itu bisa berupa intimidasi hingga perusakan. Yang cukup sering terjadi adalah perusakan rumah ibadah, perusakan masjid. Dan dua kelompok yang paling sering mendapat tindakan intoleransi itu adalah umat Kristiani dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)," katanya.

Menurut dia, kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat sejak dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan.

"Dua tahun ini, tren peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Jabar meningkat, tahun lalu itu hanya sekitar 66 peristiwa saja," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandung Samuel Situmorang menambahkan, angka intoleransi berupa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia tersebut bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es.

"Kami melihatnya seperti fenomena gunung es, yang tercatat di kami dan lembaga lainnya seperti Setara Institute itu kami peroleh dari media atau yang muncul di permukaan. Kami yakin, masih banyak kasus atau peristiwa yang belum muncul ke permukaan," kata dia.

"Harapannya melalui peringatan Hari Toleransi Internasional ini, kita akan terus mengkampanyekan gerakan toleransi di setiap lini kehidupan kita. Dan mudah-mudahan peristiwa intoleransi tidak terjadi lagi," kata Samuel. [*]

Selengkapnya di Antara News.

Aceh dan Pancasila: Tokoh masyarakat menjelaskan tentang penutupan gereja dan wihara

Written By Menara Penjaga on Jumat, 26 Oktober 2012 | 22:10

Ilustrasi hidup beragama yang pancasilais.
INDONESIA, Banda Aceh (26 Oktober 2012).

Pada Senin (15/10), Pemerintah Kota Banda Aceh meminta sembilan gereja dan enam wihara di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh yang tidak memiliki izin ditutup. Izin yang harus dipenuhi antara lain SKB Menag dan Mendagri serta Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

Kejadian itu menuai kecaman oleh sejumlah kalangan dari luar provinsi Aceh. Namun, para tokoh Aceh mengatakan bahwa banyak kalangan yang salah paham tentang penutupan ini.
Sejumlah tokoh masyarakat di Banda Aceh meminta, berbagai pihak di Jakarta dan di daerah lain di luar Aceh jangan salah paham dengan penutupan rumah ibadah di provinsi Aceh beberapa waktu yang lalu.

"Rumah ibadah yang ditutup di Banda Aceh bukanlah rumah ibadah yang legal atau yang didirikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tapi sejumlah gereja dan wihara yang dilarang penggunaannya adalah yang tidak memiliki izin," ujar Rusli Ibrahim, salah seorang tokoh masyarakat di Banda Aceh, Rabu (24/10).

Rusli menyebutkan, dalam beberapa hari ini, sejumlah anggota DPR di Jakarta dan pihak-pihak lain terkesan memaksakan kehendaknya untuk Aceh, seolah-olah mereka cukup paham dengan permasalahan yang terjadi di Aceh.

"Jika mereka terus berkomentar tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, hal tersebut bisa memancing konflik di Aceh. Kami tidak ingin konflik agama seperti di daerah lain di Indonesia juga terjadi di Aceh," kata Rusli.

Menurut Rusli, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang semua orang melaksanakan ibadah tidak pada tempatnya, seperti toko dan rumah masyarakat dan semua rumah ibadah yang tidak memiliki izin harus ditutup.

"Saya rasa ini cukup adil agar tidak ada warga Banda Aceh yang menjadi korban kemarahan warga yang lain. Selama ini rumah ibadah yang legal milik agama apa pun tidak pernah diganggu oleh masyarakat," tutur Rusli.

Sementara Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku belum mengetahui soal penutupan rumah ibadah yang dilakukan Pemkot Banda Aceh tersebut.

"Saya belum mengetahui kenapa bisa terjadi hal seperti itu, padahal Aceh itu daerah yang memiliki toleransi terhadap umat beragama. Nanti saya akan coba menanyakan ke pihak sana terlebih dahulu," katanya saat dihubungi Sinar Harapan, Kamis (25/10).

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyayangkan kejadian tersebut, karena mengulang kembali peristiwa-peristiwa yang terkait dengan penutupan rumah ibadah. Menurutnya, kejadian tersebut adalah salah satu bentuk pengabaian pemerintah terhadap kebebasan beragama.

Padahal, kebebasan beragama adalah mutlak dan negara wajib untuk melindungi. "Ini suatu bentuk diskriminasi dan sebuah pelanggaran hak asasi manusia, karena rumah ibadah itu adalah tempat untuk berkumpul dan mengekspresikan nilai-nilai agama," katanya, Kamis.

Selain itu, dampak yang bisa ditimbulkan dari kejadian tersebut adalah rasa tidak nyaman bagi kaum minoritas, karena akan dianggap sebagai second class. "Bisa juga akan timbul ketegangan sosial yang berujung pada konflik. Ini bisa meledak kapan saja," ia melanjutkan.
Meskipun Setara Institute tidak menyetujui adanya SKB Menag dan Mendagri, tetapi jika itu yang menjadi pedoman pemerintah lokal, seharusnya bisa menerapkan Pasal 17.

"Dalam Pasal 17 sudah jelas, kalau ada hal-hal yang membuat sebuah komunitas tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mendirikan tempat ibadah, pemerintahlah yang mencarikan tempat dan memberikan solusi kepada mereka. Ini yang selama ini tidak pernah dipakai dan diperhatikan," kata Bonar.

Kejadian yang menunjukkan adanya sikap intoleransi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah, baik lokal maupun pusat, bisa menerapkan UUD 1945 mengenai kebebasan beragama, serta menjalankan Pasal 17 SKB Menag dan Mendagri.

Sebagai negara Pancasila, semua masyarakat beragama itu didorong, bukan ditekan. (Jawaban/SH/MP)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger