"Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah."

Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bogor. Tampilkan semua postingan

Jemaat GKI Yasmin tunggu janji Walikota Bogor yang baru

Written By Menara Penjaga on Sabtu, 21 September 2013 | 22:48

Walikota Bogor, Bima Arya, dan Wakil Walikota
Usmar Hariman (foto: Antara). 
INDONESIAJakarta – Jemaat GKI Yasmin berharap Walikota Bogor terpilih Bima Arya bisa menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus sengketa bangunan gereja. 

Juru bicara GKI Yasmin, Widiati Novita Rini mengatakan hanya bisa menunggu tindakan pasti untuk menyelesaikan sengketa bangunan sejak tahun 2008 lalu. Jemaat GKI Yasmin berharap bisa menggunakan gereja yang disegel.

“Semoga memang Walikota yang baru bisa memenuhi janjinya untuk menjalankan konstitusinya. Kita lihat nanti saja, kita gak bisa bilang yakin atau enggak. Kita tunggu buktinya,” ujar Widiati kepada KBR68H.

Sebelumnya (20/9 waktu setempat), dalam sebuah wawancara eksklusif KBR68H, Walikota Bogor terpilih berjanji menyelesaikan persoalan bangunan GKI Yasmin.

“Saya kira tidak usah menunggu dilantik yah, sekarang pun tujuh bulan ini saya bisa dengan pak wali sekarang bisa duduk bersama untuk menyelesaikan itu. Artinya langkahnya harus diterima semua. Realitas hukum harus sesuai dengan realita politik yang ada di situ,” katanya. 

Kasus penyegelan bangunan GKI Yasmin di Bogor tak bisa diselesaikan oleh Dianu Budiarto saat menjabat Walikota Bogor. 

Pada 2010 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta walikota Bogor membatalkan pencabutan IMB. Namun selama bertahun-tahun walikota Bogor menolak melaksanakan keputusan itu. Menurut KBR68H, dengan memakai UU Peraturan Daerah.

Hal ini turut dipengaruhi oleh sejumlah elemen masyarakat yang bersikukuh untuk menolak jemaat beribadah di lokasi itu. 

Jikalau penolakan terhadap bangunan tempat hiburan tentunya dapat dipahami, namun bahwa itu merupakan gereja yang mempunyai surat resmi tentu adalah hal yang sangat disayangkan di negara Pancasila ini. 

Warga masyarakat sebagai umat beragama perlu menumbuhkan kedewasaan berpikir dan ramah-tamah antara pemeluk agama berdasarkan hukum dan keadilan. (KBR68H | MP)

Gereja Paroki Santo Joannes Baptista disegel

Written By Menara Penjaga on Rabu, 08 Agustus 2012 | 20:30

(ilustrasi: vhrmedia)
INDONESIA, Bogor
Kejadian penyegelan gedung Gereja kembali terulang di kawasan Bogor. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan dikawal aparat kepolisian setempat, menyegel bangunan Gereja Paroki Santo Joannes Baptista di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung.

Penyegelan gereja Katolik ini dilakukan Senin (06/08/2012) kemarin, dengan alasan, pihak Pemerintah Daerah telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak gereja.

Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, mengatakan, bangunan gereja yang sudah ada sejak enam tahun lalu tersebut terpaksa disegel lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebaliknya, Pemimpin Gereja Paroki Santo Joannes Baptista, Romo Gaib, menyatakan pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan di tempat tersebut meskipun bangunan sedang disegel.

Apalagi, menurut Romo Gaib, pihaknya sudah lama beritikad mengurus perizinan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor namun hingga kini izin tersebut belum juga dikeluarkan. Untuk itu, jemaaat Gereja Paroki tetap akan menjalankan ibadah di Gereja Tulang Kuning.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit,” kata Romo Gaib.

Tetapi, pihak Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor menyatakan, telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali agar pihak gereja tidak melakukan kegiatan keagamaan di bangunan itu, karena tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan aturan, bangunan ini kami segel. Jika tujuh hari ke depan masih digunakan, kami akan bongkar,” kata Comerain.

Bangunan gereja saat ini masih berupa gedung semipermanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun, upaya pihak gereja mengurus IMB tak kunjung dipenuhi pemerintah daerah setempat.

Camat Parung, Daswara Sulanjana, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan tertulis agar pihak gereja mengurus izin operasi ibadah. Namun, pihak gereja dinilai mengabaikan surat teguran.

“Berkali-kali sudah saya ingatkan untuk tidak beribadah di situ dulu sebelum ada surat izin, tapi tetap ngeyel,” ungkapnya.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dengan dikawal ketat puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parung.

Sesudah disegel, aparat kepolisian juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.

“Kami hanya bertugas mengamankan saja. Untuk legal formal bangunan itu kewenangan pemda,” ujar Kepala Polsek Parung, Komisaris Ipik Kusmaya, kepada wartawan. (IposNews via
KabarGereja)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Menara Penjaga - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger