Sabtu, 17 Agustus 2013

Melindungi anak Indonesia: Pengebirian atau rajam untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak?


MP – Menanggapi rasa ketidak-puasan di kalangan masyarakat dengan hukuman yang diberikan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, sebuah komisi telah dibentuk di Australiaa dan sedang mempertimbangkan diterapkannya pengebirian secara kimia terhadap para pelaku kebejatan ini. Demikian dilaporkan ABC Australia seperti dilansir oleh Kompas.com, 12 Agustus 2013.

Pertimbangan hukuman kasus pelecehan seksual turut dipicu oleh tindakan seorang ayah yang memperkosa anak perempuannya. Ia dihukum tiga tahun masa percobaan.

Komisi tersebut dibentuk oleh Ketua Menteri NSW Barry O'Farrell untuk menyelidiki apakah hukuman yang sekarang ini cukup efektif, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Upaya perlindungan anak Indonesia

Keprihatinan yang sama sebelumnya telah diekspresikan di Provinsi Aceh, Indonesia.

Menyusul kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, para aktivis pembela hak anak yang tergabung dalam Aktivis Forum Peduli Anak Aceh (FPAA) melakukan aksi protes di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 16 April 2013 lalu.

Mereka menuntut supaya para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak dihukum seberat-beratnya, dan jika perlu dirajam.

“Perlindungan terhadap anak-anak di Aceh sangat rendah, kita harap pelaku pemerkosaan terhadap anak di hukum seberat-beratnya, bila perlu dirajam saja, karena mereka sangat kebal dengan hukum yang ada sekarang,” tutur Nurjanah, koordinator aksi, seperti dilaporkan oleh Portalkbr.com.

Hukuman penjara menurut Nurjanah tidak membuat pelaku jera, dan akan berbuat hal yang sama setelah lepas dari penjara. Terbukti pada kasus yang menimpa seorang anak di Kota Banda Aceh.

Kasus serupa juga baru-baru ini terjadi di Jakarta Timur. Detiknews.com melaporkan seorang anak kembali menjadi korban pria residivis yang telah sebelumnya dihukum 4 tahun penjara kasus sodomi anak dengan tiga orang korban. Pelaku tindak cabul yang merusak itu pun dipukuli massa sebelum digelandang ke Mapolres Jakarta Timur (Sabtu, 10/8/2013).


Indonesia masih rawan pelecehan anak

Di Manado, Sulawesi Utara, kasus pelecehan seksual terhadap anak menunjukkan peningkatan. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, Marmiasih, mengungkapkan bahwa dari 2011 ke 2012, kejahatan seksual melibatkan tersangka atau korban di bawah umur meningkat hampir seratus persen, yaitu 92 kasus menjadi 176 kasus.

Menurutnya pemicu tindak pelecehan seksual adalah film porno (material cabul) dan kurangnya pengawasan orangtua. (Portalkbr.com)

Mengikuti laporan yang masuk di tahun 2013, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bahwa tahun 2013 adalah tahun darurat kejahatan seksual terhadap anak. Awal Maret 2013 Komnas PA telah mencatat 83 kejahatan seksual dan 37 kekerasan fisik. Itu hanya dari wilayah Jabotabek, bukan dari seluruh daerah di Indonesia (Portalkbr.com).

Situasi kritis ini berpotensi merusak masa depan Indonesia ke depan. Itu sebabnya, pertimbangan mengenai peningkatan beban hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perlu segera ditindaki, dengan mempertimbangkan opsi hukuman dan penyediaan terapi/rehabilitasi yang dapat benar-benar melindungi anak-anak dari tindakan yang merusak masa depan mereka.

Masa depan anak-anak adalah masa depan kita semua. (+)


Revisi judul 21/8/13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar