MP
– Menanggapi rasa ketidak-puasan di kalangan masyarakat dengan
hukuman yang diberikan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak,
sebuah komisi telah dibentuk di Australiaa dan sedang
mempertimbangkan diterapkannya pengebirian secara kimia terhadap para
pelaku kebejatan ini. Demikian dilaporkan ABC Australia seperti
dilansir oleh Kompas.com,
12 Agustus 2013.
Pertimbangan
hukuman kasus pelecehan seksual turut dipicu oleh tindakan seorang
ayah yang memperkosa anak perempuannya. Ia dihukum tiga tahun masa
percobaan.
Komisi tersebut dibentuk oleh Ketua
Menteri NSW Barry O'Farrell untuk menyelidiki apakah hukuman
yang sekarang ini cukup efektif, dan untuk memulihkan kepercayaan
publik terhadap sistem hukum.
Upaya perlindungan anak Indonesia
Keprihatinan yang sama sebelumnya telah diekspresikan di Provinsi Aceh, Indonesia.
Menyusul kasus pelecehan seksual
terhadap sejumlah anak, para aktivis pembela hak anak yang tergabung
dalam Aktivis Forum Peduli Anak Aceh (FPAA) melakukan aksi protes di
depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 16 April 2013 lalu.
Mereka
menuntut supaya para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak
dihukum seberat-beratnya, dan jika perlu dirajam.
“Perlindungan terhadap anak-anak di
Aceh sangat rendah, kita harap pelaku pemerkosaan terhadap anak di
hukum seberat-beratnya, bila perlu dirajam saja, karena mereka sangat
kebal dengan hukum yang ada sekarang,” tutur Nurjanah, koordinator
aksi, seperti dilaporkan oleh Portalkbr.com.
Hukuman penjara menurut Nurjanah tidak
membuat pelaku jera, dan akan berbuat hal yang sama setelah lepas
dari penjara. Terbukti pada kasus yang menimpa seorang anak di Kota
Banda Aceh.
Kasus
serupa juga baru-baru ini terjadi di Jakarta Timur. Detiknews.com
melaporkan seorang anak kembali menjadi korban pria residivis yang
telah sebelumnya dihukum 4 tahun penjara kasus sodomi anak
dengan tiga orang korban. Pelaku tindak cabul yang merusak itu pun
dipukuli massa sebelum digelandang ke Mapolres Jakarta Timur (Sabtu,
10/8/2013).
Indonesia masih rawan pelecehan anak
Di
Manado, Sulawesi Utara, kasus pelecehan seksual terhadap anak
menunjukkan peningkatan. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polresta Manado, Marmiasih, mengungkapkan bahwa dari 2011 ke
2012, kejahatan seksual melibatkan tersangka atau korban di bawah
umur meningkat hampir seratus persen, yaitu 92 kasus menjadi 176
kasus.
Menurutnya
pemicu tindak pelecehan seksual adalah film porno (material cabul)
dan kurangnya pengawasan orangtua. (Portalkbr.com)
Mengikuti
laporan yang masuk di tahun 2013, Komisi Nasional Perlindungan Anak
menyatakan bahwa tahun 2013 adalah tahun darurat kejahatan seksual
terhadap anak. Awal Maret 2013 Komnas PA telah mencatat 83 kejahatan
seksual dan 37 kekerasan fisik. Itu hanya dari wilayah Jabotabek,
bukan dari seluruh daerah di Indonesia (Portalkbr.com).
Situasi
kritis ini berpotensi merusak masa depan Indonesia ke depan. Itu
sebabnya, pertimbangan mengenai peningkatan beban hukuman terhadap
pelaku pelecehan seksual terhadap anak perlu segera ditindaki,
dengan mempertimbangkan opsi hukuman dan penyediaan
terapi/rehabilitasi yang dapat benar-benar melindungi anak-anak dari
tindakan yang merusak masa depan mereka.
Masa
depan anak-anak adalah masa depan kita semua. (+)
Revisi judul 21/8/13.
Revisi judul 21/8/13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar