Minggu, 08 April 2012

Mesir: Remaja Kristen dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penghujatan agama

Kota Assiut, Mesir.

CAIRO, EGYPT Sebuah pengadilan di Mesir telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Gamal Abdou Massoud (17) karena “menghina Islam” lewat gambar kartun yang dipostnya di Facebook, demikian dilansir BosNewsLife.

Gamal juga dilaporkan membagikan gambar kartun buatannya kepada teman-teman sekolahnya di sebuah desa sebelah selatan Assiut, kota kelahiran almarhum Pope Sheneuda, pemimpin gereja Koptik Ortodoks yang baru-baru ini meninggal dunia, dan merupakan tempat tinggal dari sejumlah besar pemeluk Kristen Koptik.

Gambar kartun yang dimuat Gamal bulan Desember lalu dilaporkan mengundang reaksi keras dari kelompok Muslim yang kemudian menyerang orang Kristen. Beberapa rumah milik orang Kristen dilaporkan dibakar dan beberapa orang terluka dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pengadilan anak-anak Assiut memutuskan tiga tahun penjara bagi Gamal Abdou Massoud setelah ia menghina Islam dan mempublikasikan dan menyebarkan gambar-gambar yang menghina Islam dan Nabinya,” demikian pernyataan dari pihak pengadilan seperti dilaporkan Reuters.

Dilaporkan juga bahwa seorang pengacara HAM, Negad al-Borai mengeluhkan keputusan maksimal yang dijatuhkan tersebut. Belum ada kepastian kapan atau apakah Gamal akan melakukan banding atas keputusan tersebut. Beberapa kasus penghujatan agama di beberapa bulan terakhir ini, di antaranya Naguib Sawiris, salah satu orang terkaya di Mesir, yang dituntut karena “menghujat dan menghina Islam” dengan merepost gambar kartun Mickey Mouse berjanggut dan Minnie yang memakai kerudung termasuk tutup muka dan kasus Adel Imam yang dituduh menghina Islam dalam film dan pertunjukan, meningkatkan kekuatiran bahwa kelompok Islamists sedang menggunakan kekuasaan yang baru-baru ini diperoleh untuk menekan kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat juga disuarakan di comment section laman berita Reuters untuk kasus Gamal. Sementara untuk dua kasus lainnya, tak ketinggalan Barry Rubin, direktur Global Research in International Affairs (GLORIA) yang menulis:

"Dalam dua kasus tersebut [Sawiris dan Imam], mereka tidak melakukan apapun melawan 'Islam' melainkan hanya untuk menertawakan kelompok Islamists. Pertarungan di sini, tentu saja, dikobarkan oleh kaum Islamists yang ingin supaya penafsiran agama mereka diterima sebagai satu-satunya versi yang bisa diterima. Orang Barat tidak mengerti bahwa ketika hal ini terjadi semua yang lebih moderat atau biasanya fleksibel menjadi ilegal dan dapat dikenai sangsi hukuman. Counter-Bill of Rights milik kaum Islamists memproklamasikan bahwa penduduk negeri tidak memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan beragama, tidak ada kebebasan untuk berkumpul atau kebebasan press.”

Komentar lainnya di comment section laman berita Reuters untuk kasus Gamal dengan nick MarkOsgatharp mengatakan bahwa kebebasan beragama [dan mengekspresikan pendapat] yang berarti kebebasan untuk menghina agama orang lain adalah “freedom of religion American style” (kebebasan beragama gaya Amerika).

Selanjutnya dalam laporannya BosNewsLife dikatakan bahwa orang-orang Kristen mengakui adanya peningkatan penyerangan terhadap gereja-gereja yang dimotori oleh kelompok garis keras, sekalipun pemerintah mengatakan bahwa sebab-musababnya juga bisa karena pertengkaran lokal. Penduduk Mesir berjumlah 80 juta orang, 10 persen di antaranya memeluk agama Kristen. Mesir kehilangan almarhum Pope Sheneuda yang dilaporkan merupakan seorang tokoh yang dicintai baik oleh kalangan Muslim maupun Kristen.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar