Pdt. Palti Panjaitan (foto: PGI). |
KRONOLOGI KEBAKTIAN MALAM NATAL JEMAATHKBP FILADELFIA,
TANGAL 24 DESEMBER 2012
Menjelang Natal tahun lalu, Jemaat HKBP Filadelfia ingin melaksanakan Kebaktian Malam Natal (24/12/2012) pada Pukul 18.00 WIB bertempat di lahan milik Jemaat HKBP Fildelfia di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kebaktian malam Natal ini adalah kegiatan keagamaan Umat Kristiani yang biasa dilakukan tiap tahun menjelang perayaan Natal setiap tanggal 25 Desember.
Sekitar Pukul 18.00 WIB Jemaat HKBP Filadelfia menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan Kebaktian Malam Natal. Namun dalam perjalanan mereka ke lokasi tersebut di Desa Jejalen Jaya, sekitar 200 meter dari lokasi tersebut, Jemaat HKBP Filadelfia dihadang oleh massa anti toleran. Dan Polisi yang berjaga di lokasi sekitar 200 orang.
Selain penghadangan, massa anti toleran juga melakukan pelemparan kepada Jemaat HKBP Filadaelfia. Mereka melemparkan telur busuk, kotoran hewan, air jengkol yang sudah direndam, batu, tanah, dan menyiramkan air comberan. Tindakan massa anti toleran tersebut dibiarkan oleh Polisi dan Polisi melihat tindakan massa anti toleran tersebut. Pada saat terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa anti toleran terjadi pemadaman lampu di Jalan Umum.
Pada saat terjadinya berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa anti toleran, Polisi menyalahkan Jemaat HKBP Filadelfia karena mereka penyebab terjadinya kericuhan dan meminta para Jemaat HKBP Filadelfia untuk mundur.
Karena jumlah massa yang semakin banyak dan tindakan brutal dan anarkis massa yang semakin tidak terkendali dan juga tindakan Polisi yang sudah memihak kepada massa anti toleran, maka Jemaat HKBP Filadelfia mundur dan kemudian menuju Polsek Tambun untuk melakukan Kebaktian Malam Natal di halaman Polsek Tambun karena gagal memasuki lokasi gereja di Desa Jejalenjaya.
Kemudian Jemaat HKBP Filadelfia melakukan Kebaktian tersebut dimulai Pukul 20.00 - 21.30 WIB di halaman Polsek Tambun.
KRONOLOGIS KRIMINALISASI PDT. PALTI PANJAITAN, S.Th.
Saat ini Pdt. Palti Panjaitan, Pimpinan Jemaat HKBP Filadaelfia dan Jemaatnya mengalami kriminalisasi. Hal ini sesuai dengan Laporan polisi itu bernomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, pada 24 Desember 2012 atas nama pelapor Sdr. Abdul Azis, yang dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi. Terlapornya adalah Pdt. Palti Panjaitan, S.Th. dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo 335 KUHP. Kejadiannya adalah pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kira-kira seperti ini masalahnya. Masalah ini terjadi pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalenjaya, Tambun- Bekasi sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas. Setelah jemaat HKBP Filadelfia pergi dari penghadangan massa anti toleran di Desa Jejalen Jaya, dan bersiap-siap berangkat ke Polsek Tambun, Bekasi untuk melaksanakan Kebaktian Malam Natal, kemudian Pdt. Palti Panjaitan dan beberapa jemaat HKBP Filadlefia yang masih tinggal di lokasi tersebut hendak ke Polsek Tambun Bekasi untuk mengadakan Kebaktian Malam Natal. Waktu itu, Pdt. Palti menggunakan sepeda motor dan membonceng istrinya. Pada saat akan berangkat ke Polsek, Pdt. Palti Panjaitan dihadang massa anti toleran, dan ada yang berteriak-teriak kejar, kejar. Kemudian Pdt. Palti Panjaitan turun dari sepeda motornya. Hal itu ia lakukan demi menjaga keselamatannya dan istrinya. Kemudian Abdul Azis (yang melaporkan pdt. Palti Panjaitan melakukan pemukulan) mau menyerang Pdt. Palti. kemudian Pdt. Palti menahannya dengan menggunakan 2 (dua) tangannya terbuka. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan diri dan istrinya, sebab kalau beliau tetap di sepeda motornya melaju meninggalkan lokasi akan berbahaya. Pdt. Palti hanya menahan, tidak ada mendorong, apalagi memukul Abdul Azis. Bagaimana mau memukul, sementara massa anti toleran yang merupakan gerombolan Abdul Azis begitu banyak?
Sebelum penghadangan terhadap Pdt. Palti untuk meninggalkan lokasi, Pdt. Palti dan jemaat HKBP Filadelfia diserang massa anti toleran termasuk Abdul Azis pelakunya (sebagaimana diuraikan dalam kronologis di atas), massa anti toleran mencaci maki jemaat HKBP, terus mengintimidasi, meneror, melempar dengan tanah, batu, air jengkol yang direbus, telur busuk, air comberan, kotoran hewan, menghadang jemaat HKBP Filadelfia memasuki lokasi peribadatannya untuk melaksanakan Kebaktian Malam Natal. Namun jemaat gagal memasuki lokasi tersebut untuk menngadakan Kebaktian Malam Natal.
Laporan Abdul Azis itu segera ditindaklanjuti pihak penyidik Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi, di mana Abdul Azis sebagai pelapor diperiksa (di BAP) tanggal 25 Desember 2012 di Polres kota Bekasi (ada infonya di VOA Islam, dan beberapa media online Islam).
Pada tanggal 28 Januari 2013, Pdt. Palti Panjaitan diperiksa (di BAP) sebagai saksi di Polres Kota Bekasi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan jemaat HKBP Filadelfia, yaitu:
- Parsaoran Siahaan (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
- Susi Yanti Rajagukguk (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
- Emeliana Tambunan (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
- Hamonangan Manurung (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
- Maruhum Pasaribu (diperiksa tanggal 12 Feberuari 2013)
Pada 12 Maret 2013, Pdt Palti Panjaitan, S.Th mendapatkan surat panggilan dari Polres Kota Bekasi untuk diperiksa sebagai TERSANGKA di Polres Kota Bekasi pada Rabu (20/03/2013).
PERTANYAAN:
Mengapa Pdt. Palti Panjaitan dilakukan proses hukum (dikriminalisasi), padahal Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan kelompok massa anti toleran pada ibadah malam Natal tanggal 24 Desember sebagaimana di uraikan dalam kronologis di atas? Pelakunya adalah massa anti toleran yang dipimpin Abdul Azis, dan Abdul Azis juga sebagai pelakunya. Padahal seharusnya Pdt. Palti Panjaitan den Jemaatnya adalah seharusnya mendapatkan mekanis perlindungan sebagai korban kekerasan atas nama agama, tapi realitanya fakta dimanipulasi, pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran, tetapi korban yang diproses hukum sampai statusnya tersangka.
NB:
Penyidik perkara ini adalah Ajun Komisaris Polisi SURYAT, SH (NRP: 63010447), pemeriksa adalah Brigadir Polisi FABER (NRP: 85050285).
Sumber berita: Judianto Simanjuntak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar