GKI Yasmin, Bogor (foto: setarainstitute) |
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Singgalingging mengatakan GKI Yasmin menyambut baik usulan tersebut karena upaya ini tidak melawan keputusan Mahkamah Agung dan Ombusdman RI.
Dia menambahkan usulan ini juga merupakan amanat Presiden yang mengedepankan solusi non hukum untuk menyelesaikan konflik GKI Yasmin.
“Sehingga konsep dari Dewan Ketahanan Nasional ini yang mengajak Pemkot Bogor untuk mengikuti putusan MA dan rekomendasi Ombusdman dan mengikutsertakan juga rencana pembangunan dari rumah ibadah lainnya di dekat lokasi gereja adalah sebuah terobosan dari sekian lama kevakuman penegakan hukum ini. Dan supaya menjaga keberagaman Indonesia ini tetap ada," ujarnya kepada KBR68H pada 3 Mei 2012
Sebelumnya, Walikota Bogor, Jawa Barat Diani Budiarto dan Jemaat GKI Yasmin bersepakat untuk menyelesaikan konflik. Jalan keluarnya adalah dengan membangun masjid di sebelah gedung gereja. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan menyampaikan hal ini dalam pertemuan membahas kasus GKI Yasmin bersama jemaat dan Dewan Ketahanan Nasional. Namun, tidak dihadiri Walikota Bogor.
Tidak Pernah Menolak
Jemaat GKI Yasmin membantah pernah menolak usulan dari Walikota Bogor yang memberikan solusi membangun masjid tepat di sebelah Gereja Yasmin.
Dalam pertemuan antara Dewan Pertimbangan Presiden dan GKI Yasmin, Walikota Bogor Diani Budiarto melalui suratnya mengaku pernah mengajukan usul untuk mendirikan tempat ibadah di sekitar Gereja Yasmin Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan usul Walikota Bogor tersebut tidak pernah disampaikan kepada Jemaat GKI Yasmin.
“Point lima dari surat resminya Walikota adalah usulan dari Dewan Ketahanan Nasional untuk membangun masjid dan gereja secara berdampingan. Menurut Walikota Pernah disusulkan kepada GKI Yasmin pada September 2011 dan ditolak oleh GKI itu tulisan point limanya.”
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menambahkan, usulan mengenai pembangunan masjid tersebut pernah diterimanya dari Dewan Ketahanan Nasional pada awal tahun ini. Hal tersebut guna meminta pemerintah Kota Bogor mentaati keputusan Mahkamah Agung dan Ombusdman RI. (KBR68H; Kabar Gereja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar